Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan menertibkan tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet untuk mengembalikan fungsi lahan di kawasan itu
"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan penertiban pengembalian fungsi lahan. Itu lokasinya di makam Menteng Pulo 2, Menteng Dalam," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sayid Ali dalam pengarahan pejabat baru di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis.
Sayid menyebutkan, sedikitnya terdapat 120 rumah yang tinggal di kawasan tersebut, sedangkan di Jakarta sedang kekurangan lahan makam.
"Disayangkan juga sebagian dari mereka dari luar daerah atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta," katanya.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menertibkan lahan tersebut.
Baca juga: DKI siapkan lokasi baru untuk atasi keterbatasan lahan makam
"Diminta oleh Pak Gubernur dalam waktu sebulan, di akhir bulan ini rumah yang berdiri di lahan Menteng Pulo 2 itu supaya ditertibkan karena kita akan jadikan lokasi itu untuk penambahan lahan makam karena kita kekurangan," ucapnya.
Kemudian, penertiban ini juga menambah lahan sistem makam tumpang yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah.
Nantinya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengarahkan para penghuni lahan makam itu untuk tinggal di rumah susun (rusun) selama penertiban.
"Yang ber-KTP DKI nanti kita akan berkoordinasi ke Dinas Perumahan untuk ditempatkan ke rusun-rusun yang sewa atau berbayar," ucapnya.
Ia menyebut, bangunan liar berada di TPU Menteng Pulo 2, kebanyakan ditempati penjaga makam, pemulung dan warga lainnya dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga (KK).
Baca juga: TPU bekas COVID-19 bakal untuk atasi keterbatasan lahan di Jakarta
Tampak di lokasi, katanya, makam menjadi tempat kandang ayam, sehingga terkesan kumuh dan kotor.
Alih fungsi lahan TPU berubah menjadi permukiman ilegal terjadi di TPU Menteng Pulo 2.
Ia menegaskan, hal itu karena minim sumber daya manusia (SDM) dan kesadaran warga menjadi tantangan dalam pengelolaan tempat pemakaman umum.
Oleh karena itu, lanjutnya, seyogyanya Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan segera memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga ataupun pemilik usaha terkait penggunaan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan karena telah digunakan sebagai rumah tinggal ataupun tempat usaha.
Kemudian, tambahnya, segera rapat koordinasi dengan instansi terkait serta masyarakat penghuni lahan TPU untuk berdialog mengenai rencana relokasi keluar dari lahan TPU tersebut.
Baca juga: Ini kata Dinas Pertamanan DKI terkait kondisi TPU saat ini
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































