TNI AL gagalkan penyelundupan mineral mentah di perairan Batam

1 week ago 9
Setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung logam tanah jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya

Jakarta (ANTARA) - TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan penyelundupan mineral mentah strategis di perairan Batam, Kepulauan Riau, setelah memeriksa kapal yang dicurigai membawa muatan terlarang untuk diekspor.

Berdasarkan siaran pers TNI AL yang diterima di Jakarta, Kamis, pengungkapan kasus tersebut bermula saat KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I mendeteksi pergerakan TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 yang mencurigakan pada 16 Mei 2026.

TNI AL kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut melalui unsur Koarmada RI.

"Setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung logam tanah jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya," demikian kutipan siaran pers TNI AL.

Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan mineral ilegal di Batam

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang mengatur kewenangan negara pantai di perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen.

Selain itu, kewenangan TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Undang-undang menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," demikian kutipan siaran pers tersebut.

Baca juga: Satgas Terpadu gagalkan penyelundupan bahan mineral di bandara PT IWIP

TNI AL menyatakan muatan yang ditemukan di kapal tersebut termasuk kategori barang yang dilarang untuk diekspor.

Atas temuan itu, TNI AL menyita muatan kapal dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Menurut siaran pers tersebut, pengungkapan kasus itu menunjukkan kesiapsiagaan prajurit serta sinergi antarinstansi dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kesiapsiagaan serta ketajaman intelijen prajurit di lapangan, serta sinergitas yang sangat baik antara instansi pemerintah," tutup siaran pers itu.

Baca juga: Polda Sumsel kembangkan kasus penampungan pasir mineral dari Babel

Pewarta: Walda Marison
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |