Tim Hasto Kristiyanto sebut bukti yang dibawa KPK cacat formil

2 weeks ago 9

Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan bukti yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan cacat formil.

"Ini sekitar 80 persen ini adalah copy dari copy. Artinya apa? Bahwa cacat dari formil ini dari BAP ini sudah kelihatan," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Ronny menyoroti sejumlah bukti yang dibawa KPK, yakni adanya fotokopi dari dokumen legalisir yang juga dalam bentuk fotokopi.

Kemudian, ada dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak dilampirkan secara utuh serta ada BAP yang sudah diparaf dan tidak diparaf.

"Artinya apa? Setiap BAP yang pro-justitia, yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditandatangani itu lazimnya seperti itu," ujarnya.

Dia menilai sejumlah bukti itu tidak bisa diterima oleh Pengadilan. Terlebih, dia sudah memprediksi KPK juga membawa bukti lama yang sudah disidangkan.

Baca juga: KPK siapkan 4 ahli untuk lawan Hasto di sidang gugatan praperadilan

Kemudian, dia juga menemukan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh pimpinan KPK.

"Padahal kita ketahui bersama keputusan KPK bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik," ujarnya.

Dengan demikian, dia berharap hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif sesuai dengan fakta materiil.

KPK menyerahkan sebanyak 153 bukti dalam sidang penyerahan bukti tertulis penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dari 153 bukti itu hanya 142 bukti tertulis yang bisa diserahkan. Adapun 11 bukti elektronik lainnya diminta hakim untuk ditunda dan diserahkan pada Selasa (11/2) besok.

Pada Senin (10/2), giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Ahli hukum sebut pimpinan KPK tak berwenang tetapkan tersangka

Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |