Tiga Kajari berganti, kasus Perusda Kapoda Rawi belum tuntas

3 hours ago 3
kasus ini sudah bertahun-tahun menjadi tunggakan lama

Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, memastikan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi periode 2007–2023 masih berlanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan kepada ANTARA, Rabu, mengatakan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas penyelesaian karena penanganannya telah berlangsung cukup lama.

"Penanganannya 'on process' dan 'on progress', kasus ini sudah bertahun-tahun menjadi tunggakan lama, bahkan sudah tiga Kajari berganti dan penyidik pindah," katanya.

Danny mengatakan penyidik akan kembali meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas peran masing-masing pihak serta penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Dompu dalam pengelolaan Perusda Kapoda Rawi.

"Masih kita dalami, terutama peran masing-masing saksi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Penyidik gelar perkara korupsi Perusda Sumbawa Barat bersama BPKP NTB

Menurut dia, hingga kini penyidik belum menetapkan nilai kerugian keuangan negara karena proses pendalaman perkara masih berlangsung.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui penggunaan dana penyertaan modal, mekanisme pengelolaan usaha, pertanggungjawaban keuangan, serta kontribusi atau dividen kepada pemerintah daerah sebagai pemilik modal.

Penyidik juga masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat Provinsi NTB sebagai salah satu bahan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya kerugian.

"Kalau ada dokumen atau keterangan yang masih perlu dilengkapi, akan kita mintakan kembali kepada pihak terkait," ujarnya.

Danny mengatakan penyidikan dilakukan untuk memastikan penggunaan penyertaan modal, pengelolaan aset dan kegiatan usaha perusahaan, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Baca juga: Hakim vonis 7 tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat

Dalam proses penyidikan pada 2024, Kejari Dompu telah memeriksa sedikitnya 16 saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan penyertaan modal perusahaan daerah tersebut.

Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, Direktur Perusda Kapoda Rawi Nasrul Hanif, serta mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu Burhanudin.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Perusda Kapoda Rawi.

Sebelumnya, berdasarkan laporan auditor independen Kantor Akuntan Publik Khairunnas tertanggal 11 Januari 2024, terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan perusahaan sebesar Rp3,241 miliar.

Laporan tersebut merupakan hasil audit sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu periode 1 Juni 2007 hingga 30 Juni 2023.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Sumbawa Barat jadi saksi di sidang korupsi perusda

Dalam periode tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu memberikan penyertaan modal kepada Perusda Kapoda Rawi secara bertahap.

Penggunaan dana tersebut antara lain untuk pengelolaan SPBU Manggelewa sekitar Rp10 miliar serta dana talangan pembelian jagung sekitar Rp9 miliar ketika harga komoditas tersebut mengalami penurunan.

Selain itu, penyidik mendalami pengelolaan Wisma Praja dan usaha sarang burung walet di Kecamatan Hu'u yang merupakan bagian dari aset atau kegiatan usaha Perusda Kapoda Rawi.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Kejari Dompu masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.

Pewarta: Ady Ardiansah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |