Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyelesaikan rekapitulasi suara di 11 kecamatan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 19 April 2025.
"Dari 12 kecamatan, baru 11 kecamatan yang selesai direkap. Satu kecamatan lagi belum karena akan ada pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti pada hari Selasa (22/4)," kata anggota KPU Kabupaten Pasaman Juli Yusran di Lubuk Sikaping, Senin.
Juli Yusran mengatakan bahwa rekapitulasi di 11 kecamatan berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada kendala yang berarti dalam kegiatan rekapitulasi itu.
"Satu TPS akan melakukan PSU sehingga perekapan khusus Kecamatan Panti belum dilaksanakan sambil menunggu PSU selesai," katanya.
Menurut dia, PSU di TPS 02 Nagari Panti Timur merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam PSU sebelumnya yang digelar pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Panwascam lalu merekomendasikan ke PPK. PPK yang menindaklanjuti dengan bersurat ke KPU Kabupaten Pasaman. Setelah melakukan kajian, KPU setempat menindaklanjuti dengan PSU.
Pelanggaran yang ditemukan itu, kata dia, adanya penambahan pemilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
Baca juga: KPU umumkan hasil PSU Kabupaten Serang pada 24 April 2025
Baca juga: Bawaslu RI awasi ketat delapan daerah PSU
Sebelumnya, pada pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 tercatat hanya satu orang pemilih tambahan yang menggunakan KTP di TPS 02 Nagari Panti Timur tersebut.
Namun, jumlah tersebut melonjak menjadi lima orang saat pelaksanaan PSU pada tanggal 19 April 2025.
Panwascam menilai lonjakan jumlah pemilih tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemilu.
Atas dasar itu, PPK merekomendasikan ke KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar kembali PSU di TPS 02 Nagari Panti Timur guna menjaga integritas proses demokrasi.
Ia berharap pelaksanaan PSU ini dapat memastikan jalannya proses demokrasi yang jujur, adil, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni paslon nomor urut 1 Welly Suheri-Parulian Dalimunte, paslon nomor urut 2 Mara Ondak-Desrizal, dan paslon nomor urut 3 Sabar AS-Sukardi.
PSU Pilkada Pasaman pada tanggal 19 April lalu dilaksanakan di 605 tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 kecamatan dengan 218.980 orang pemilih.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025