Banjarmasin (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut pidana 4,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di sebuah bank BUMN dengan kerugian negara Rp4,7 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat.
"Selain pidana penjara tiga terdakwa yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Khairunisa juga didenda Rp100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," kata JPU Syamsul Arifin, menjawab pers, usai sidang.
Dalam nota tuntutannya, JPU berkesimpulan ketiga terdakwa telah melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa "fraud" (kecurangan atau penipuan) kredit fiktif hingga merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar lebih.
Menurut JPU, berdasar hasil dari fakta hukum yang terungkap di persidangan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsidair.
Adapun untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, masing-masing terdakwa dituntut membayar dengan nilai yang berbeda.
Untuk terdakwa Gandawijaya JPU menuntut agar dijatuhi uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Lalu untuk terdakwa Rabiatul Adawiyah sebesar Rp1,4 miliar lebih dan Khairunisa sebesar Rp1,2 miliar lebih.
Apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah maka hartanya akan disita dan apabila tidak cukup dipidana penjara dua tahun tiga bulan.
Sebelumnya, Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Khairunisa ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi berupa "fraud" kredit fiktif di tempat mereka bekerja sejak 2021 hingga 2023.
Dalam dakwaan terungkap mereka bersekongkol membuat kredit fiktif. Hasil pemeriksaan ditemukan sedikitnya ada 190 lebih data rekening yang berhasil dimanipulasi.
Modusnya pun bermacam-macam, dari rekening yang dibuat melalui percaloan, memasukkan data debitur yang sudah meninggal dunia, termasuk bentuk kredit fiktif lainnya.
Baca juga: Petinggi Grup BJU didakwa rugikan negara Rp1,06 triliun di kasus LPEI
Baca juga: Kejari Tangerang tetapkan tersangka pada kasus kredit fiktif
Baca juga: Dwi Singgih Hartono dituntut 8 tahun penjara di kasus kredit fiktif
Pewarta: Firman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































