Terdakwa korupsi Bandung Zoo ajukan empat saksi "a de charge" 

2 weeks ago 13
Apakah saksi pernah melihat langsung dokumen tersebut? Dan perlu diperhatikan bahwa pernyataan pak Ridwan Kamil adalah aset Bandung Zoo yang milik pribadi, tetapi lahannya milik Pemkot Bandung

Bandung (ANTARA) - Para terdakwa korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mengajukan empat orang saksi meringankan (a de charge) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bandung Zoo di Bandung, Kamis.

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Bandung ini, terdakwa R Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi (Sri) mengajukan saksi yang merupakan jajaran pengelola Bandung Zoo di bawahnya, yakni Sulhan Safi'i (Humas Bandung Zoo), Rohman Suryaman (Kurator Satwa Bandung Zoo), Wawan Setiawan (HRD Bandung Zoo), dan Mohamad Ariodillah (staf ahli alm Romli Bratakoesoema).

Dalam kesaksiannya, Sulhan menjelaskan mengenai dirinya yang telah bekerja dari tahun 2014, sempat bertanya pada Romli Bratakoesoema terkait status lahan Kebun Binatang Bandung dan dijawab adalah miliknya dengan langkah akuisisi.

Selanjutnya, Sulhan menyebut pada tahun 2014, Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, menyurati Kejaksaan Negeri Bandung untuk menanyakan status lahan dan mengklaim saat itu Kejari Bandung menjawab 12 bidang tanah yang dimaksud bukan di Bandung Zoo.

Baca juga: Para terdakwa korupsi Bandung Zoo cabut gugatan pada Wali Kota Bandung

Pada tahun 2017, dia menyebut bahwa Ridwan Kamil pernah mengeluarkan opini hukum (Legal Opinion) di sosial medianya yang salah satunya menyebut Kebun Binatang adalah barang milik pribadi dan keterangan tersebut dikutip berbagai media massa.

Akan tetapi, jaksa penuntut umum menyoroti apakah Sulhan pernah melihat surat keterangan asli mengenai status tanah Bandung Zoo, surat jual beli asli tanah Bandung Zoo, serta pernyataan Ridwan Kamil.

"Apakah saksi pernah melihat langsung dokumen tersebut?. Dan perlu diperhatikan bahwa pernyataan pak Ridwan Kamil adalah aset Bandung Zoo yang milik pribadi, tetapi lahannya milik Pemkot Bandung," ucap Jaksa.

Sulhan menjawab: "Untuk dokumen saya tidak melihat langsung, tapi waktu itu media nanya ke saya. Dan pernyataan pak RK itu dikutip oleh media massa," ucapnya.

Rohman yang mengaku telah berada di Bandung Zoo sejak 1988, dalam kesaksiannya mengaku mengurus izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo ke Kementerian Kehutanan pada 2003, lalu menyinggung akreditasi dari Kementerian Kehutanan pada 2011 dengan status baik, dan tidak menjelaskan terkait statusnya apakah statusnya turun atau tidak.

Baca juga: Pemkot Bandung tunggu putusan Kemenhut soal pengelolaan Bandung Zoo

Karena waktu bekerja yang paling lama dibanding saksi lainnya, JPU menanyakan apakah dia mengetahui soal sejarah lahan tersebut yang telah dibeli Pemkot Bandung dari masyarakat di zaman Belanda.

"Saya tidak pernah tahu ada jual beli Pemkot dan warga," ujarnya.

Sementara Wawan yang bekerja di Bandung Zoo sejak 1997, mengaku sejak 1998 dibebani pekerjaan lain, yakni pembayaran pajak ke Pemkot Bandung seperti pajak tontonan, pajak hiburan, hingga uang sewa.

"Namun ketika tahun 2007-2008 saya sudah tidak bisa bayar dan nota di keterangan pembayaran tidak ada tulisannya, dan bulan depannya sama. Setelah itu tidak pernah lagi (bayar sewa), yang lainnya masih bayar," katanya.

Jaksa kembali mengkonfirmasi pernyataan Wawan bahwa dia terhitung 2008 ke atas tidak pernah membayar uang sewa lagi, namun pajak yang diambil dari pendapatan lainnya tetap dibayarkan.

"Pembayaran berhenti sejak 2008 pak, karena perjanjian itu selesai pada November 2007. Makannya tidak keluar nota tagihannya untuk pembayaran sewa lahan," ujar jaksa.

Baca juga: Lembang Park Zoo sebut macan tutul kabur dengan menjebol atap kandang

Adapun Ariodillah dalam kesaksiannya menceritakan pada tahun 2014 pihak Yayasan Margasatwa Tamansari diundang untuk rapat bersama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dengan di dalamnya membahas pembangunan kereta gantung ataupun skywalk yang tiang pancangnya berada di kandang burung, dan tanpa membicarakan terkait sewa tanah.

Jaksa kemudian bertanya apakah setelah itu ada pertemuan lanjutan dengan Pemkot Bandung, mengingat dari data yang dimilikinya ada pertemuan lanjutan dengan juga dihadiri oleh Sekda Kota Bandung Yossi Irianto dengan bahasan soal sewa lahan.

"Setahu saya tidak ada," kata Ariodillah.

"Itu artinya bapak tidak diundang yang selanjutnya. Karena fakta yang jaksa kantongi setelah pembahasan tiang pancang ada pertemuan lagi dengan pa Yosi membicarakan penyewaan," tutur jaksa.

Sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa (23/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa dan kemungkinan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |