Jakarta (ANTARA) - Terdakwa 1 penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menembak ke arah kerumunan.
Awalnya, karyawan minimarket di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak sebagai saksi mata yakni Ahmad Farizi mengaku melihat pelaku menembak korban dari dalam mobil hitam dan menembak ke arah kerumunan orang yang sedang cekcok itu.
Baca juga: Saksi dengar ada empat kali letusan di TKP penembakan bos rental
"Kalau ke arah kerumunan, dua kali pelaku menembak. Sekali di dalam mobil, tapi setelah satu kali pelaku keluar ke arah kerumunan," ujar Farizi.
Mendengar pernyataan Farizi, terdakwa 1 Bambang membantah keterangan tersebut. Bambang mengaku dirinya tidak menembak ke arah kerumunan atau menembak lurus 90 derajat, tetapi ke arah atas.
"Baik para terdakwa sudah mendengar ya keterangan saksi? Ada yang mau dibantah?" tanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Baca juga: Penyebab kematian bos rental karena luka tembak
"Izin membantah, saksi mengatakan saya menembak lurus 90 derajat. Yang benar tembakan ke atas 160 derajat," jawab Bambang.
Mendengar bantahan Bambang, Hakim kembali menanyakan ke Farizi atas bantahan tersebut. Lalu Farizi menerima dan membenarkan pengakuan dari Bambang.
"Ini ada bantahan, tembakan pertama bukan tembakan lurus atau ke arah kerumunan, tapi agak ke atas. Saya tanyakan kembali, atas bantahan terdakwa, saksi membenarkan bantahan atau saksi tetap pada keterangan saksi?" kata hakim.
Baca juga: Sidang kasus penembakan bos rental akan digelar dua kali dalam sepekan
"Membenarkan bantahan. Saya itu ngeliatnya pas setelah tembakan, posisinya gini (pistol diarahin ke depan)," jawab Farizi.
"Berarti sebenarnya saksi enggak lihat tembakan pertama arahnya kemana?" tanya hakim.
"Iya tidak lihat," ucap Farizi.
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025