Istanbul (ANTARA) - Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) pada Sabtu (1/3) memperingatkan bahwa upaya Israel untuk membubarkan badan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah pengungsi Palestina, dan bahkan dapat memperburuk situasi.
Dalam wawancara dengan majalah Israel +972, Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menegaskan bahwa UNRWA adalah "tulang punggung operasi bantuan kemanusiaan di Gaza."
Dia menambahkan bahwa badan itu terus memberikan layanan kesehatan dan pendidikan bagi pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Lazzarini menyebut serangan Israel terhadap UNRWA bukan sekadar serangan terhadap pengungsi Palestina dan hak mereka untuk kembali, tetapi juga sebagai upaya menghapus sejarah dan identitas Palestina.
"Jika UNRWA tidak lagi ada, masalah pengungsi Palestina tidak akan hilang begitu saja. Sebaliknya, kawasan ini akan menghadapi konsekuensi yang katastrofik, dengan ratusan ribu warga Palestina di wilayah pendudukan kehilangan akses ke pendidikan dan layanan kesehatan," katanya, seraya menambahkan bahwa "hal tersebut akan menciptakan kekosongan yang tidak dapat diisi oleh siapa pun."
Pada 28 Oktober 2024, Knesset Israel (parlemen) mengesahkan dua undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah pendudukan Palestina.
Legislasi ini juga mencabut hak istimewa badan tersebut dan melarang kontak resmi dengan UNRWA. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 30 Januari 2025.
Israel menuduh pegawai UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 -- klaim yang dengan tegas dibantah oleh badan tersebut. PBB telah menegaskan bahwa UNRWA tetap menjaga netralitas dan berkomitmen untuk terus bekerja meskipun ada larangan dari Israel.
Sejak bulan lalu, kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan telah berlangsung, menghentikan sementara perang genosida Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 48.360 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta kehancuran wilayah tersebut.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Pemimpin Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas agresinya di Gaza.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Lebih dari 20 ribu warga Palestina terusir dari kamp pengungsi Jenin
Baca juga: Prancis desak Israel 'tahan diri maksimal' dalam operasi di Tepi Barat
Baca juga: PBB: 565 ribu lebih orang menyeberang ke Gaza Utara dalam sepekan
Penerjemah: Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025