Jakarta (ANTARA) - Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan pelaksanaan MPLS 2025. Salah satunya dengan mengusung tema dan prinsip "MPLS Ramah".
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah menjadi kegiatan awal bagi murid baru untuk mulai mengenal lingkungan sekolah, para guru, teman-teman, serta kurikulum yang akan dijalani.
Baca juga: Kemendikdasmen siapkan asesmen literasi & numerasi saat MPLS SMP-SMA
Tema dan prinsip kegiatan MPLS 2025
Setiap tahunnya, kegiatan MPLS mempunyai aturan hingga tema yang berbeda. Di tahun 2025 ini, kegiatan MPLS diatur melalui Surat Edaran Kemendikdasmen nomor 10 tahun 2025.
Tercantum tema MPLS 2025 mengusung prinsip "Ramah", dengan pendekatan yang mengutamakan hak anak, penguatan karakter, dan lingkungan belajar yang aman serta menyenangkan.
Kebijakan ini pun menjadi langkah progresif pemerintah dalam menciptakan semangat belajar anak sekaligus generasi penerus yang mampu berdaya saing dan berakhlak mulia.
Selain itu, terdapat enam prinsip utama yang menjadi acuan pelaksanaan MPLS Ramah 2025, yakni:
- Ramah: Kegiatan dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar aman, nyaman, dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
- Edukatif: Kegiatan mengandung nilai-nilai pendidikan. Sehingga, seluruh materi dan metode yang digunakan harus berorientasi pada pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan karakter murid.
- Efektif dan Efisien: Kegiatan harus sesuai dengan maksud dan tujuan MPLS Ramah dengan menggunakan sumber daya yang optimal dan tidak berlebihan untuk murid mengenal serta beradaptasi di satuan pendidikan baru.
- Inklusif: Kegiatan dapat diakses oleh semua murid dan tanpa diskriminasi, sehingga kegiatan dapat diikuti dengan setara dan tidak ada hambatan apapun.
- Partisipasif: Kegiatan perlu melibatkan peran aktif guru dan seluruh warga satuan pendidikan lainnya sebagai tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara kolaboratif.
- Fleksibilitas: Rangkaian kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal masing-masing sekolah, namun tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan.
Kendati demikian, regulasi MPLS 2025 ini menjadi wajib diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Baca juga: Kegiatan & larangan MPLS Ramah 2025 berdasarkan aturan Kemendikdasmen
Kapan pelaksanaan MPLS 2025?
Mengacu pada surat edaran yang sama, MPLS 2025 akan dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Akan tetapi, waktu tersebut dikecualikan untuk satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhannya.
Seperti di Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pelaksanaan kegiatan MPLS 2025 pada 14-16 Juli untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, sementara untuk jenjang Paud, TK, dan SD pada 14-25 Juli 2025.
Seluruh kegiatan MPLS wajib berada di bawah pengawasan guru dan mendapat dukungan penuh dari orang tua murid. Sebab, hal ini bertujuan untuk memastikan setiap murid merasa aman, nyaman, dan termotivasi untuk belajar di lingkungan sekolah baru.
Baca juga: Mendikdasmen: Asesmen literasi-numerasi MPLS bukan penentu kelulusan
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.