Legislator Bekasi surati Presiden aspirasikan pembentukan PHI

1 hour ago 1
"Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto perihal Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi,"

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto menyampaikan aspirasi berkaitan permohonan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah pemilik kawasan industri terpadat se-Asia Tenggara itu.

"Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto perihal Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno di Cikarang, Kamis.

Dia menjelaskan keberadaan PHI di Kabupaten Bekasi merupakan amanah konstitusi. PHI adalah peradilan khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Keputusan Presiden (Keppres) digunakan untuk membentuk PHI di daerah tertentu dan khusus bagi daerah padat industri, sudah diatur dalam Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI yang memerintahkan harus segera dibentuk PHI melalui Keppres dimaksud.

"Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi adalah perintah undang-undang, namun 21 tahun lamanya tak kunjung realisasi," katanya.

Ia mengungkapkan dokumen surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto hari ini merupakan tindak lanjut pengusulan serupa pada tahun 2022, mencakup perjalanan surat menyurat permohonan yang sama periode DPRD Kabupaten Bekasi 2014-2019.

"Di era periode pertama saya menjadi dewan, 2014-2019, kaitan permohonan pembentukan PHI dari Bupati Bekasi dan DPRD, sudah pernah dikirim juga, kebetulan saya mengikuti semua proses pengusulan PHI ini," katanya.

Dirinya mengaku menemukan hal baru setelah menjalin koordinasi dengan sejumlah mitra kerja mulai dari pengadilan, hakim, rekan-rekan organisasi buruh seperti FSPMI KSPI, KSPSI AGN, Aliansi PERAK dan serikat pekerja lain.

Hal baru tersebut yakni fakta yang menyebutkan bahwa lahir dan terbentuknya PHI di Kabupaten Bekasi adalah perintah dari Pasal 59 ayat (2) UU 2/2004 tentang PPHI yang selama 21 tahun terabaikan.

Baca juga: Pemkab Bekasi minta Yamaha mempekerjakan dua pekerja terkena PHK

Baca juga: Menaker tanggapi usulan Kemenhub terkait percepatan pembayaran THR

Nyumarno turut menyatakan Surat Bupati Bekasi sedianya bukan perihal rekomendasi seperti surat-surat terdahulu melainkan berupa usulan Keppres tentang pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi dengan melampirkan persetujuan DPRD serta pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan dari Bupati Bekasi.

"Surat Bupati Bekasi ditujukan kepada Presiden RI, Mahkamah Agung, Ketua DPR RI melalui Gubernur Jabar selaku wakil pemerintah pusat. Tembusan surat dikirim ke Komisi IX DPR RI, Menaker, Menkopolhukam, Menteri Hukum, Ketua PHI pada PN kelas IA Bandung, Ketua PN Cikarang serta Konfederasi Serikat Pekerja di Indonesia," katanya.

Dia pun meminta atensi dengan sangat agar Presiden Prabowo Subianto melalui Gubernur Dedi Mulyadi dan Bupati Ade Kuswara Kunang untuk merealisasikan pembangunan PHI terlebih Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terpadat se-Asia Tenggara.

"Contoh, Keppres 29/2011 tentang pembentukan PHI pada Pengadilan Negeri Gresik di Jawa Timur. Gresik ada berapa Pabrik? Banyak mana dengan Kabupaten Bekasi? Di Gresik sudah terbentuk PHI. Jawa Timur sedikitnya sudah lahir dua PHI yakni Surabaya dan Gresik, Jawa Barat hanya satu di Bandung," katanya.

Keberadaan PHI di Kabupaten Bekasi diyakini akan mempermudah memfasilitasi buruh yang menjadi mayoritas pekerja di daerah ini karena mereka kesulitan dalam beracara. Selain lokasi jauh yakni di Bandung, mereka yang beracara tidak cukup hanya mengikuti sekali sidang sehingga berdampak juga kepada beban biaya perjalanan.

"Lokasinya jauh, mahal, sidang tidak cukup satu kali, harus berkali-kali ke Bandung, itu pun belum tentu menang. Lahirnya PHI di Bekasi juga dapat dipastikan minimal melokalisir permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi, untuk dapat mendapatkan keadilan di PHI terdekat," ujarnya.

"Maka dengan ini saya selaku wakil rakyat di Kabupaten Bekasi menyampaikan, sesuai amanah dan perintah pasal 59 ayat (2) UU nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI, pembentukan PHI di daerah padat industri seperti di Kabupaten Bekasi, harus segera terbentuk dengan Keputusan Presiden, harus disegerakan. Demikian dengan hormat disampaikan, atas perhatian dan ditindaklanjutinya surat terbuka ini, saya mewakili masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya jutaan buruh Bekasi menghaturkan terima kasih," imbuh dia mengakhiri.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |