Jakarta (ANTARA) - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat kendaraan yang penting bagi para pengemudi. Akan tetapi, sering kali pemilik kendaraan menghadapi masalah status STNK yang terblokir.
STNK bisa terblokir karena beberapa alasan. Secara umum, pemblokiran STNK sering dilakukan oleh pemilik pertama kendaraan setelah dijual, hal ini agar mereka tidak lagi menanggung pajak atau hukum atas kendaraan tersebut.
Selain itu, pemblokiran juga bisa terjadi akibat tunggakan pajak, pelanggaran lalu lintas (e-tilang atau ETLE ), atau kendaraan masih dalam status kredit dan belum lunas.
Kondisi seperti ini sering kali membuat para pengendara bingung, terutama jika surat tersebut sedang sangat dibutuhkan. Selain itu, kendaraan juga dapat dikategorikan sebagai kendaraan curian atau tidak terdaftar secara resmi di kepolisian. Risiko ini bisa menjadi rawan ditilang atau disita jika dianggap bermasalah.
Syarat dan dokumen untuk proses aktifkan STNK terblokir
Sebelum datang ke kantor Samsat untuk pengajuan aktifkan STNK terblokir, pastikan pengendara sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fotokopi.
- Kuitansi atau surat keterangan jual beli kendaraan bermotor bermaterai, apabila membeli kendaraan bekas.
- Surat permohonan buka blokir STNK (unduh di situs resmi Samsat atau meminta langsung ke kantor Samsat)
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman, bagi pengendara yang membeli kendaraan bekas dan STNK diblokir oleh pemilik kendaraan pertama.
- Bukti pembayaran e-tilang, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tata cara aktifkan STNK yang terblokir
- Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar dan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat. Hasil cek fisik kendaraan akan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti keterangan kendaraan.
- Setelah cek fisik, Anda akan diarahkan ke loket layanan buka blokir. Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
- Petugas Samsat akan memverifikasi dokumen dan memproses permohonan buka blokir STNK. Jika semua dokumen lengkap dan valid, permohonan akan disetujui.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan rincian biaya yang ditetapkan. Biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
- Setelah proses selesai dan pembayaran lunas, pengendara akan menerima STNK baru atas nama kepemilikan sendiri. Kendaraan sudah berstatus legal dan STNK bisa digunakan kembali.
Selain mendatangi kantor Samsat, bagi pengendara yang terkena e-tilang dapat membuka blokir STNK secara online. Berikut tata caranya:
- Buka laman resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui https://etle-pmj.id/.
- Masukkan nomor plat kendaraan dan kode referensi yang tertera di surat tilang.
- Setelah itu, klik “Konfirmasi” dan sistem akan memberikan nomor Virtual Account (VA) untuk pengendara membayar denda tilang.
- Apabila pengendara sudah membayar, status pemblokiran STNK akan terbuka.
Daftar besaran biaya yang dibutuhkan
Secara umum, tidak ada biaya untuk pengurusan membuka blokir STNK. Namun, pengendara tetap harus membayar biaya balik nama dan administrasi lainnya.
Berikut rincian biaya yang biasanya dikenakan, melansir dari berbagai sumber:
- Bea Balik Nama (BBNKB): 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil dan sekitar Rp35.000 untuk motor
- Penerbitan STNK: Rp100.00 - Rp200.000
- Penerbitan TNKB: Rp60.000 - Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp225.000 - Rp375.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: Sesuai STNK
Besaran biaya tersebut dapat berbeda-beda, tergantung kebijakan kantor Samsat tiap daerah. Daftar biaya ini bisa dijadikan acuan untuk persiapan pengurusan STNK terblokir.
Baca juga: Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan
Baca juga: Polres Cianjur kembangkan kasus pemalsuan dokumen Sunda Archipelago
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025