Kemenkum Sulteng serahkan 50 sertifikat merek untuk UMKM

3 hours ago 2

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menyerahkan 50 sertifikat merek sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah ini.

"Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi sebuah pengakuan hukum terhadap hasil karya dan usaha masyarakat Sulawesi Tengah," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) Rakhmat Renaldy di Palu, Minggu.

Penyerahan simbolis sertifikat merek tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido dalam rangkaian kegiatan “Semarak Sulteng Nambaso" dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulteng.

Sertifikat merek adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kemenkum yang membuktikan bahwa merek dagang telah terdaftar dan dilindungi secara hukum.

Sertifikat itu menjadi bukti kepemilikan hak merek dan memberikan perlindungan terhadap penggunaan merek yang sama atau serupa oleh pihak lain.

Ia mengatakan bahwa penyerahan sertifikat merek ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha lokal.

Ia menjelaskan bahwa 50 sertifikat merek tersebut merupakan hasil dari kolaborasi intensif antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah dalam beberapa waktu terakhir.

Program ini, imbuh dia secara khusus menyasar pelaku UMKM yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagang mereka.

"Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa semakin banyak produk lokal yang tidak hanya berkualitas tetapi juga terlindungi secara hukum," ujarnya.

Hal itu, ujar dia, sangat penting untuk mencegah pembajakan merek dan mendorong daya saing produk daerah di pasar nasional maupun global.

Renaldy mengharapkan agar semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah awal untuk melindungi hasil cipta dan usaha mereka secara legal.

Kanwil Kemenkum Sulteng siap terus memperluas jangkauan layanan HKI, khususnya kepada UMKM di daerah-daerah pelosok yang masih minim akses terhadap informasi hukum.

Baca juga: Pemprov Sulteng Siap Bagikan 45 Sertifikat Hak Merek ke Pelaku UMKM

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |