Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyebutkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan demonstrasi di Kantor BRIN, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, merupakan pegawai yang kini berstatus "penempatan sementara".
"Para pegawai yang protes ini adalah pegawai BRIN yang berada di penempatan sementara, karena belum mendapatkan tempat di homebase kawasan BRIN," katanya saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Handoko mengungkapkan sejak dibentuk pada 2021 BRIN melakukan integrasi SDM yang berasal dari 38 Kementerian/Lembaga (K/L) secara berkelanjutan, dimana pada prosesnya terdapat penyesuaian atau masa transisi.
Baca juga: BKN manfaatkan penelitian BRIN desain profil ASN 20 tahun ke depan
"Seluruh pegawai diberikan kebebasan untuk memilih formasi sesuai kompetensi, kepakaran, dan minat. Di samping itu mulai tahun 2025 pegawai wajib bekerja di homebase unitnya masing masing," tegasnya.
Handoko menyebutkan penempatan sementara tersebut terjadi karena beberapa hal, seperti ketidaksesuaian kapasitas dan kompetensi atau terkena hukuman disiplin.
"Sebagian besar dari mereka dalam proses untuk mutasi eksternal ke kementerian/lembaga lain maupun pemda," jelasnya.
Handoko menyebutkan hal tersebut dilakukan sebagai tanggung jawab BRIN yang merupakan lembaga pemerintah yang dibiayai publik.
Baca juga: BRIN buka lowongan 500 ASN setiap tahun
"Kami memastikan setiap ASN bekerja secara optimal sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi," ucap Laksana Tri Handoko.
Diketahui, Pada Selasa Pagi (27/5) ini sekelompok orang yang terdiri atas 20 pegawai ASN BRIN melakukan aksi demonstrasi di halaman demonstrasi di Kantor BRIN, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta.
Mereka menuntut adanya pencopotan Laksana Tri Handoko dari jabatannya saat ini sebagai Kepala BRIN. Selain itu mereka juga menuntut pembatalan sistem pemetaan dan pengembalian para peneliti ke homebase masing-masing.
Baca juga: KASN rekomendasikan peneliti BRIN dijatuhi sanksi disiplin berat
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025