Syarat dan biaya nikah di KUA yang jadi tren Gen Z dan milenial

2 weeks ago 9

Jakarta (ANTARA) - Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi tren di kalangan Generasi Z dan Milenial. Di tengah kesibukan dan gaya hidup yang semakin modern, banyak pasangan muda yang memilih menikah di KUA sebagai solusi praktis dan efisien.

Pilihan ini semakin digemari karena dianggap lebih sederhana namun tetap sah secara agama dan negara. Tidak hanya itu, fenomena ini mencerminkan perubahan cara pandang generasi muda terhadap pernikahan. Selain lebih terjangkau, menikah di KUA juga dianggap lebih cepat dan mudah dalam proses administrasi.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, semakin banyak pasangan yang memilih KUA sebagai lokasi untuk melangsungkan pernikahan, tanpa harus repot dengan persiapan yang kompleks. Lalu, apa saja syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan? Berikut ulasannya.

Syarat menikah di KUA

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pengantin:​

1. Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai.

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa.

3. Surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan.

4. Surat persetujuan mempelai (N4).

5. Surat izin orang tua (N5) jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.

6. Akta cerai jika sudah pernah menikah dan bercerai.

7. Surat izin komandan jika calon pengantin anggota TNI/POLRI.

8. Surat akta kematian jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati.

9. Izin dari kedutaan besar untuk WNA.

10. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika menikah di luar domisili.

11. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.

12. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Biaya menikah di KUA

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja (Senin-Jumat, pukul 07.30-16.00 WIB) tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika akad nikah dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yang masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Alur pendaftaran menikah di KUA

Proses pendaftaran nikah di KUA meliputi langkah-langkah berikut:​

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW dan kelurahan.

2. Mendaftarkan diri di KUA dengan membawa dokumen lengkap.

3. Melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah.

4. Melaksanakan akad nikah dan menerima buku nikah​.

Dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang ada, pernikahan di KUA dapat berlangsung lancar dan sesuai harapan. Hal ini memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana namun tetap sah secara agama dan negara.

Menikah di KUA menawarkan solusi praktis dan ekonomis bagi pasangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan dengan biaya terjangkau. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, calon pengantin dapat merencanakan momen bersejarah ini dengan lebih mudah dan efisien.

Baca juga: Begini cara nikah di KUA yang harus diketahui calon pengantin

Baca juga: Gratis, ini cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang

Baca juga: Syarat daftar nikah 2025 dari Kemenag

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |