Swasta didorong perkuat sistem kepatuhan anti-suap untuk aksesi OECD

1 month ago 11
Jika Indonesia ingin segera menjadi anggota OECD, maka sektor swasta harus memiliki sistem kepatuhan anti-suap yang kuat untuk memitigasi risiko...,

Jakarta (ANTARA) - Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam memperkuat tata kelola perusahaan sebagai bagian dari langkah strategis Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Jika Indonesia ingin segera menjadi anggota OECD, maka sektor swasta harus memiliki sistem kepatuhan anti-suap yang kuat untuk memitigasi risiko. Integritas bukan hanya kewajiban moral, tapi juga investasi dalam keberlanjutan bisnis,” ujar Erry dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Erry dalam Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) Pillar IV Workshop on Corruption in the Private Sector yang berlangsung di Bangkok, Thailand, pada 7–8 Oktober 2025.

Acara ini diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Asia Pacific, bekerja sama dengan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia dan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.

Baca juga: Respons Bank Dunia, Kemenkeu optimistis ekonomi RI tumbuh 5,2 persen

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolektif negara-negara IPEF untuk memperkuat ekonomi berkeadilan melalui pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi di sektor swasta, serta peningkatan kapasitas negara anggota dalam menerapkan komitmen United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Financial Action Task Force (FATF), dan OECD Anti-Bribery Convention.

Erry yang juga Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 itu mengatakan, sistem kepatuhan anti-suap yang kuat di sektor swasta merupakan syarat penting agar Indonesia dapat segera bergabung dengan OECD.

Erry juga menyoroti urgensi pembenahan tata kelola korporasi menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

Dalam konteks ini, KAKI hadir sebagai jaringan kolaboratif bagi perusahaan berintegritas untuk membangun ekosistem bisnis yang bersih dan kompetitif, sejalan dengan nilai-nilai OECD dan prinsip perlindungan hukum korporasi dalam KUHP baru.

Baca juga: MenPANRB tegaskan komitmen RI perkuat pemerintahan terbuka kepada OECD

“KAKI menjadi wadah bagi perusahaan yang ingin menunjukkan komitmen terhadap governansi yang bersih dan bertanggung jawab. Melalui collective action, dunia usaha tidak hanya menjadi objek regulasi, tetapi juga bagian dari solusi,” kata Erry.

KAKI mendapat dukungan dari berbagai asosiasi bisnis seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), dan Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG).

Sebagai sekretariat KAKI, Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) berperan seperti Institute of Directors (IoD) Thailand yang menjadi sekretariat CAC Thailand, memfasilitasi pelatihan, sertifikasi, dan forum lintas sektor untuk memperkuat governansi dan etika bisnis di Indonesia.

“Dengan kolaborasi publik-swasta dan budaya kepatuhan yang kuat, bisnis Indonesia akan semakin bersih, kompetitif, dan dipercaya di mata dunia,” ucap Erry.

Baca juga: Luhut nilai pemangkasan proyeksi ADB jadi kesempatan emas bagi RI

Keanggotaan dalam KAKI menjadi langkah strategis bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam membangun ekosistem bisnis Indonesia yang transparan, berdaya saing, dan selaras dengan standar internasional.

Informasi keanggotaan dan kolaborasi dapat diperoleh melalui [email protected]

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |