STR tenaga medis: Fungsi, syarat, dan cara mengurusnya di tahun 2025

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki tenaga medis atau tenaga kesehatan di Indonesia agar mereka bisa menjalankan praktik secara legal.

STR diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memenuhi syarat tertentu.

STR hanya diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan.

Profesi tenaga kesehatan yang wajib memiliki STR meliputi dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan lainnya.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemegangnya memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diakui secara hukum untuk menjalankan praktik di bidang kesehatan.

Landasan hukum STR berpacu pada Permenkes Nomor 18 tahun 2019, yang meliputi semua tenaga kesehatan wajib memiliki STR yang secara resmi dikeluarkan oleh KTKI, melalui konsil profesi masing-masing dan ditandatangani oleh ketua konsil sebagai registrar.

Baca juga: Dokter tetap bisa praktik di tiga tempat dengan sejumlah ketentuan

Fungsi dan kegunaan STR

1. Bukti legalitas praktik

STR menjadi syarat utama bagi tenaga kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP). Tanpa adanya STR, seseorang tidak dapat secara legal dan resmi memberikan layanan kesehatan kepada pasien.

2. Bukti kompetensi tenaga medis

STR menunjukkan bahwa tenaga medis telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan.

3. Perlindungan hukum

Dengan memiliki STR, tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan praktiknya, sekaligus memberikan jaminan kepada pasien bahwa mereka ditangani oleh profesional yang kompeten.

Waktu masa berlaku STR bagi tenaga medis

Awalnya, STR memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelahnya. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masa berlaku STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia menjadi seumur hidup.

Bagi tenaga kesehatan yang ingin mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup, bisa memperbaruinya di laman Satu Sehat SDMK melalui satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

Meski demikian, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing, STR berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk masa dua tahun berikutnya.

Baca juga: Wamenkes: RUU Kesehatan usulkan izin praktik dokter dipermudah

Proses pengajuan STR bagi tenaga medis

Untuk memudahkan proses pengajuan STR, Kementerian Kesehatan telah menyediakan laman website KTKI Kemkes melalui ktki.kemkes.go.id/registrasi.

Melalui laman ini, tenaga kesehatan dapat mengakses untuk pengajuan e-STR secara online, dengan proses yang lebih cepat.

Sebelum itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh tenaga kesehatan saat mengajukan STR, yakni:

  • Scan Ijazah
  • Sertifikat kompetensi
  • Surat sehat
  • Sumpah profesi
  • Surat pernyataan patuh pada etika profesi
  • Pas foto formal terbaru latar belakang merah
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kepemilikan STR bagi tenaga kesehatan tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai komitmen tenaga kesehatan untuk bertindak profesional dan menjalankan kode etik dalam praktik medisnya.

Dengan demikian, dokumen STR sangat berperan penting terhadap sistem kesehatan Indonesia dan memastikan bahwa setiap layanan medis yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keamanan untuk masyarakat.

Baca juga: DPR minta RS perketat seleksi tenaga medis imbas kasus dokter PPDS

Baca juga: Dirut RS Pusat Otak Nasional beberkan perhatian pemerintah pada nakes

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |