Kupang (ANTARA) - Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam kategori rawan korupsi pada 2025, dengan skor indeks integritas hanya sebesar 65,26.
“Artinya NTT, khususnya Pemprov NTT dianggap kerawanan korupsinya rentan atau rentan korupsi,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah di Kupang, Kamis.
Maruli mengatakan berdasarkan penilaian SPI tersebut, maka nilai 0-72,9 masuk dalam kategori wilayah rentan korupsi, sementara nilai 73 hingga 77,9 masuk wilayah waspada korupsi, sementara nilai 78 hingga 100 masuk wilayah terjaga korupsinya.
Menurut dia, pemerintahan di bawah kepemimpinan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma memiliki tugas berat untuk membawa NTT keluar dari zona rawan dan menjadikannya wilayah yang bebas dari korupsi.
Karena lanjut dia, selama lima tahun terakhir, mulai dari tahun 2021 hingga 2025, wilayah NTT masuk dalam zona merah kasus korupsi yang terkesan dibiarkan saja.
“Kami punya datanya pak gubernur, jadi selama lima tahun berturut-turut, kerentanan korupsi yang dipotret melalui SPI, itu kita bertahan di merah atau rentan korupsi,” ujar dia.
Maruli menambahkan, pada 2027 KPK akan kembali melakukan survei dan dia berharap agar di saat itu hasil surveinya sudah menunjukkan hasil yang lebih baik.
“Setidaknya pindah ke zona kuning, atau kami harapkan bisa langsung ke zona hijau bebas dari korupsi, tetapi pasti upayanya berlipat-lipat,” tambah dia.
Baca juga: Kejari Kota Kupang tetapkan tersangka baru kredit fiktif BPD NTT
Baca juga: Kejaksaan geledah kantor KPU Sumba Timur
Baca juga: Kejati NTT tetapkan Dirut Jamkrida NTT tersangka dugaan korupsi
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































