OJK perketat pengawasan "escrow account" dukung kebijakan DHE SDA

4 hours ago 5
Secara khusus OJK akan mengawasi 'escrow account' atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi secara khusus rekening penampung dana sementara atau escrow account di perbankan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 per 1 Juni 2026.

“Kami memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara prudent, tertib dan berintegritas. Secara khusus OJK akan mengawasi 'escrow account' atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat menghadiri sosialisasi tata kelola ekspor bersama asosiasi eksportir sumber daya alam di Jakarta, Kamis.

Friderica atau yang akrab disapa Kiki itu menerangkan OJK telah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap "escrow account".

Secara operasional, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Otoritas akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila dibutuhkan pemeriksaan lanjutan terhadap perbankan.

Baca juga: OJK siap kucurkan insentif untuk penguatan kebijakan DHE SDA

Baca juga: OJK nilai kebijakan DHE SDA yang baru mampu tarik minat eksportir

"OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dengan Bank Indonesia tentunya, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan," jelasnya.

Kiki memastikan jalannya kebijakan DHE SDA ini akan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Adapun dalam kebijakan terbaru, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas di rekening khusus dalam sistem Himbara. Penempatan dana tersebut berlaku minimal 3 bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Selain itu, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Sementara, khusus pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan wajib ditempatkan dengan retensi minimal 30 persen untuk jangka waktu minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Baca juga: OJK harap ketentuan baru DHE bisa tingkatkan likuiditas valas

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |