Kemlu: Pembentukan DSI perkuat integritas perdagangan di mata global

3 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) merupakan langkah memperkuat integritas sistem perdagangan Indonesia di mata dunia, dan bukan untuk membatasi perdagangan internasional.

Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pembentukan DSI justru diarahkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.

“Perspektifnya ini bukan hambatan, melainkan penguatan integritas sistem perdagangan Indonesia di mata global,” kata Yvonne dalam pengarahan media di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan pembentukan DSI bukan upaya pemerintah untuk mendominasi ekspor maupun melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menurut Yvonne, langkah tersebut dapat dimaknai sebagai reformasi tata kelola perdagangan sekaligus upaya memperkuat kredibilitas Indonesia dalam mengelola perdagangan komoditas strategis secara tertib dan akuntabel.

DSI dinilai dapat menjadi fondasi hubungan dagang yang lebih sehat dan berkelanjutan karena tata niaga ekspor menjadi lebih jelas, sehingga meningkatkan kepastian data, kepatuhan regulasi, serta kepercayaan internasional.

“Yang ingin kita tekankan di sini, kita tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip perdagangan internasional yang terbuka, adil, transparan dan rules based trading system. Dan seluruh kebijakan yang diambil akan tetap sejalan tentunya dengan kewajiban internasional dan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Yvonne juga menyebut hingga kini Kemlu belum menerima tanggapan internasional terkait kebijakan tersebut karena pembentukan badan usaha milik negara khusus ekspor sumber daya alam itu baru diumumkan pemerintah pada 20 Mei 2026.

Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.

Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Baca juga: Mendag pastikan aturan ekspor tidak berubah meski ada DSI

Baca juga: Airlangga pastikan ekspor SDA tetap dilakukan pelaku usaha

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |