Soal perbatasan, Anwar Ibrahim: Jaga hubungan baik dua negara

2 hours ago 3

Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengajak semua pihak, untuk menjaga hubungan baik Malaysia-Indonesia, dalam setiap pernyataan yang dilontarkan terkait isu perbatasan Malaysia-RI.

Hal itu disampaikan Anwar saat memberikan penjelasan resmi pemerintah di hadapan parlemen Malaysia, di Kuala Lumpur, Rabu, tentang isu perbatasan Malaysia dengan Indonesia, khususnya Sabah-Kalimantan Utara, yang belakangan memicu perbincangan dan perdebatan di masyarakat kedua negara.

"Kita boleh beda pendapat tapi jangan jatuhkan hukuman dan juga jangan menyinggung perasaan rekan-rekan kita di Indonesia, yang berusaha untuk menjalin hubungan yang sangat baik dan akrab di antara dua negara," kata Anwar Ibrahim.

Anwar mengatakan setiap perundingan mengenai perbatasan dua negara, tentu akan ada hal-hal sensitif. Oleh sebab itu dia mengajak semua pihak berhati-hati dan bijaksana dalam menyampaikan pendapat khususnya di ruang publik.

Dia berharap tidak ada pihak yang mencari keuntungan politik sempit dengan mengorbankan kepentingan Malaysia atau mengorbankan hubungan baik kedua negara.

Penjelasan Anwar

Anwar menjelaskan pada tanggal 22 Januari 2026 ada laporan yang diberitakan media, yang menyebut Malaysia telah menyerahkan 5.207 hektare tanah ke Indonesia sebagai kompensasi atas tiga kampung atau desa di Nunukan, Indonesia, yang masuk menjadi wilayah Malaysia, yakni Desa Kabungalor, Lipaga dan Tetagas.

Dia menekankan bahwa hal itu tidak benar. Dan persoalan perbatasan RI-Malaysia tidak pernah didasarkan pada hubungan timbal bakik atau untung rugi.

Malaysia, kata Anwar, sangat menghormati setiap kesepakatan bersama yang telah diambil dengan Indonesia selaku negara sahabat.

Menurut Anwar, penentuan perbatasan Malaysia-RI, sejauh ini didasarkan pada dua konvensi dan satu perjanjian.

Pertama, konvensi atau perjanjian perbatasan antara Inggris dan Belanda tahun 1891 tentang keseluruhan Sabah dan Sarawak.

Kedua, konvensi khusus Sabah yang dilakukan antara Inggris dan Belanda dalam perjanjian perbatasan 1915.

Ketiga, perjanjian perbatasan untuk sebagian kecil wilayah Sarawak antara Inggris dan Belanda yang telah ditandatangani pada 26 Maret 1928.

Untuk wilayah permasalahan perbatasan (outstanding boundary problem/OBP) Sungai Sinapad dan Sungai Sesai yang saat ini menjadi isu, penentuan garis batas didasarkan pada perjanjian tahun 1891 dan perjanjian tahun 1915.

Anwar mengatakan prinsip utama yang terkandung dalam perjanjian tersebut menetapkan bahwa penentuan wilayah itu didasarkan pada posisi muara Sungai Sinapad dan Sesai pada garis lintang 4 derajat 20 menit utara.

Dia menyampaikan bahwa wilayah di sebelah utara garis lintang 4 derajat 20 menit utara, berada di bawah kekuasaan Inggris (Sabah/Malaysia), sedangkan wilayah di sebelah selatan garis lintang yang sama berada di bawah kekuasaan Belanda (Indonesia).

Pekerjaan penetapan batas Malaysia dan Indonesia sendiri dimulai pada tahun 1977 secara bertingkat.

Berdasarkan peta yang terdapat dalam perjanjian tahun 1915, posisi muara Sungai Sinapad dan Sesai berada di selatan garis lintang 4 derajat 20 menit utara.

Namun, berdasarkan pengukuran di lapangan, hasil menunjukkan bahwa muara sebenarnya Sungai Sinapad bermuara di sebelah utara garis lintang 4 derajat 20 menit utara dan bukan di selatan seperti yang ditunjukkan pada peta aslinya.

"Berdasarkan temuan ini, menurut pandangan Malaysia, semua daerah aliran sungai yang mengalir di sebelah utara garis lintang 4 derajat 20 menit utara adalah milik Malaysia," katanya.

Pada saat yang sama, Anwar mengatakan bahwa wilayah OBP sebelumnya, tidak dapat dianggap sebagai milik negara mana pun, karena wilayah tersebut merupakan wilayah negosiasi dan penentuan perbatasan yang belum diselesaikan sejak lama.

Intinya kata Anwar, berdasarkan konvensi dan perjanjian itu, maka tiga desa di Nunukan memang dengan sendirinya termasuk dalam wilayah Sabah, Malaysia, sementara 5.207 hektare memang sejak 1915 kekal menjadi wilayah Indonesia.

"Saya ingin tegaskan bahwa penentuan perbatasan tidak bersandarkan pada prinsip timbal balik atau untung rugi sebagaimana disebutkan. Sebaliknya penentuan perbatasan Indonesia-Malaysia disandarkan kepada konvensi dan perjanjian seperti yang dijelaskan," ujarnya.

Baca juga: Soal tiga desa perbatasan RI-Malaysia, Istana: Kita cari jalan keluar

Baca juga: Isu perbatasan Sabah-Kaltara dibahas dalam sidang kabinet Malaysia

Baca juga: Menhan tekankan pengabdian tulus TNI kepada masyarakat perbatasan

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |