Legislator minta KKP beri nelayan alat VMS sebagai hadiah Lebaran

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan alat monitor kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) kepada nelayan keci secara cuma-cuma sebagai hadiah Lebaran.

Hal itu sebagai tindak lanjut setelah adanya kebijakan penggunaan alat pemantau tersebut diwajibkan bagi kapal penangkap ikan.

“Hasil dari kebijakan VMS ini adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mari kembalikan sebagian PNBP yang telah berhasil diperoleh di tahun 2025 lalu, untuk bantuan VMS bagi nelayan kecil kita,” kata dia di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, VMS adalah sistem pemantauan kapal perikanan berbasis satelit yang wajib dipasang pada kapal berizin pusat biasanya di atas 30 GT atau eks-daerah yang bermigrasi.

Kegunaannya untuk melacak posisi dan aktivitas secara kapal secara kekinian. VMS bermanfaat untuk meningkatkan keselamatan atau fitur alarm, efisiensi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perikanan berkelanjutan.

Baca juga: Demi kelancaran, Polisi tertibkan akses Pelabuhan Muara Angke

Baca juga: Cuaca buruk, nelayan di Jakut enggan melaut

Hingga April 2025 sekitar 8.893 kapal telah terpasang VMS dari total 13.313 unit kapal yang mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Dia juga mengapresiasi Menteri KKP yang telah menggaransi dan akan ada percepatan pemberian izin bagi pengusaha perikanan yang bakal memasang VMS.

“Dengan semakin banyaknya nelayan yang menggunakan VMS, tentunya akan menambah potensi pemasukan negara dari sektor ikan tangkap,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memperkirakan produksi ikan nasional untuk periode Januari hingga Maret 2026 mencapai 3,57 juta ton.

Angka tersebut terdiri dari kontribusi produksi ikan budidaya sebesar 2,05 juta ton yang mengandalkan optimalisasi masa panen serta produksi ikan tangkap sebesar 1,52 juta ton, dengan tetap memperhatikan dinamika cuaca dan musim penangkapan.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |