Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.
Akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X, menyebutkan, warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut layanannya :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15.00 dan WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-17.00 WIB;
8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan dan Metland Cyber Puri dari jam 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisuak BSD dan Halaman G Twon Square 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pelayanan dari pukul 09.00-14.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere buka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Untuk mengaksesnya, warga diwajibkan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Bagi yang mau bayar PKB, Samsat Keliling ada di sini
Baca juga: Kamis, Samsat Keliling Jadetabek ada di 14 lokasi ini
Baca juga: Tersedia 22 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025