Jakarta (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan personel BPBD bekerja secara langsung hadir di kantor atau work from office (WFO) untuk menjaga pelayanan umum kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Meski ada yang masuk kategori ketentuan work from home (WFH), keputusan pimpinan kami tidak ada yang WFH di BPBD," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan di Jakarta pada Jumat.
Untuk itu kata Yohan, dapat dipastikan seluruh ASN dan petugas BPBD DKI masih berkantor seperti biasa guna memberikan pelayanan bagi masyarakat Jakarta.
"Seluruh personel ASN BPBD tidak ada yang WFH. Di hari Jumat ini tetap bertugas seperti biasa WFO," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.
“Para pejabat tingkat madya, pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat (Damkar) akan tetap bertugas seperti biasa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta.
Sementara itu, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat administratif.
Pramono mengatakan pihaknya akan mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah dengan skema tertentu.
Menurut dia, tidak ada batasan pasti dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI menetapkan kisaran WFH antara 25 hingga 50 persen.
“Minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu," ujar Pramono.
Baca juga: Pemkot Jaktim pastikan layanan publik tetap optimal meski ASN jalani WFH
Baca juga: Pemkot Jaktim tetap gelar senam sehat meski ada pemberlakuan WFH
Baca juga: DPRD DKI minta pelayanan publik berjalan optimal meski ASN WFH besok
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































