Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan meregister lebih dari 40 permohonan keberatan yang diajukan oleh berbagai perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025.
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan pendaftaran perkara dilaksanakan pada Kamis (9/4) dan berlangsung hingga malam hari, mengingat jumlah pemohon keberatan yang signifikan disertai berkas permohonan yang cukup besar.
"Seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga," ujar Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan pokok tuduhan berupa perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman daring.
Dengan demikian, sebanyak 97 perusahaan fintech terbukti bersalah melakukan kartel penetapan suku bunga. Pelaku usaha terbukti menetapkan suku bunga secara kolektif yang menghambat persaingan sehat, sehingga dikenakan denda total hingga Rp755 miliar.
Sunoto menyampaikan para pemohon keberatan meliputi PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, PT Ethis Fintek Indonesia, serta PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
Kemudian, ada pula PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, PT Indonesia Fintopia Technology, serta perusahaan-perusahaan fintech lainnya.
Guna memeriksa dan mengadili berbagai perkara keberatan tersebut, kata dia, Ketua PN Jakpus telah menunjuk Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan dengan didampingi hakim anggota Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba.
Dia menegaskan pemeriksaan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2021, dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya kepastian hukum di bidang persaingan usaha," tuturnya.
Baca juga: PN Jakpus gelar sidang perdana kasus korupsi eks Dirut PGN pekan depanBaca juga: Persidangan Dirut Terra Drone sedang berlangsung di PN Jakpus
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































