Selamatkan warisan lokal, DPK Kaltim minta warga daftarkan naskah kuno

2 months ago 21

Samarinda (ANTARA) - Kepala Bidang Deposit, Pelestarian dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) Endang Effendi mengajak masyarakat untuk aktif mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki guna menyelamatkan warisan lokal.

"Langkah ini penting guna menyelamatkan warisan dokumenter daerah dari ancaman kerusakan dan kehilangan, sekaligus memastikan pelindungan hukumnya," katanya di Samarinda, Selasa.

Menurut Endang, naskah kuno merupakan cerminan peradaban Nusantara yang kaya akan pengetahuan, nilai budaya, spiritualitas, serta sejarah intelektual.

Baca juga: Kaltim bentuk tim penyelamatan naskah kuno

Dibalik lembaran-lembaran usianya, terekam perjalanan leluhur yang mencerminkan identitas dan jati diri daerah. Namun, banyak dari naskah tersebut yang belum terdokumentasi secara menyeluruh, sehingga rentan mengalami kerusakan, kehilangan, bahkan perpindahan kepemilikan tidak sah.

Kaltim memiliki sekitar 965 naskah kuno yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota dan di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 110 naskah telah diinventarisasi dan 107 diantaranya telah dialihmediakan.

Ia memaparkan data Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Nusantara (2024), mencatat setidaknya 143.259 naskah kuno dan diperkirakan masih banyak yang belum terdata di masyarakat, lembaga adat, maupun perpustakaan daerah.

"Pendaftaran naskah kuno adalah fondasi utama pelestarian dan perluasan akses terhadap khazanah ilmu pengetahuan. Ini adalah tanggung jawab bersama," ujar Endang Effendi.

Upaya pelestarian ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno. Regulasi ini menjadi langkah untuk mencatat dan melindungi naskah kuno secara hukum, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Masyarakat dapat mendaftarkan naskah kuno mereka secara berjenjang melalui Dinas Perpustakaan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Proses pendaftaran ini memiliki banyak manfaat, antara lain mencegah kerusakan dan kehilangan naskah, memfasilitasi upaya restorasi dan konservasi, serta mendukung penyusunan katalog dan pengelolaan koleksi yang terstruktur.

Baca juga: DPK Kaltim selamatkan naskah kuno untuk pembelajaran generasi muda

Baca juga: Menbud Fadli Zon: Potensi warisan budaya Kaltim cukup besar

Selain itu, pendaftaran juga memudahkan para peneliti, akademisi dan sejarawan untuk mengakses naskah bagi kepentingan ilmiah dan pendidikan, bahkan mendorong pengembangan koleksi digital, sehingga naskah kuno dapat diakses lebih luas secara daring.

Dari segi hukum, pendaftaran memberikan perlindungan hak kepemilikan dan pengakuan resmi terhadap nilai budaya, sejarah, serta hukum naskah tersebut, melindunginya dari perdagangan ilegal atau pemalsuan.

"Dengan naskah kuno yang terdaftar, identitas lokal dan penghargaan terhadap sejarah dapat diperkuat, menjaga warisan ini untuk generasi mendatang. Kami berharap masyarakat Kaltim dapat berpartisipasi aktif dalam penyelamatan naskah kuno ini demi menjaga kelestarian khazanah budaya lokal," ujarnya.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |