Sekuriti dengar ada yang teriak 'maling' di TKP penembakan bos rental

5 days ago 2
pas mau nyamperin ada suara tembakan

Jakarta (ANTARA) - Petugas keamanan (sekuriti) di Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak mengaku mendengar adanya keributan dan ada yang berteriak 'maling mobil' di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

"Dengar suara teriakan 'maling-maling mobil' tidak?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin.

"Ada Pak, dengar, tetapi siapa-siapanya nggak tahu," kata saksi Amim yang merupakan sekuriti di Rest Area.

Awalnya, Amim dan rekannya yang hadir dalam persidangan yakni Suhendi mengaku mendengar adanya keributan di area minimarket rest area. Lalu terdengar juga suara tembakan dan orang-orang yang tengah berkerumun membubarkan diri.

Baca juga: Terdakwa bantah keterangan saksi soal penembakan ke arah kerumunan

Kemudian saat akan mendatangi TKP, Amim melihat ada dua mobil yang melaju kencang keluar dari rest area.

"Saya tahunya kan dari jauh, cuma lihat keributan, pas mau nyamperin ada suara tembakan. Langsung saya balik lagi, hanya mendengar suara tembakan, yang jelas itu antara empat sampai lima tembakan," jelas Amim.

Amim lalu memberi tahu rekannya yakni Suhendi dan meminta rekannya menghadang mobil tersebut. Akan tetapi, kedua mobil tersebut melaju kencang sehingga kedua petugas sekuriti lainnya tidak dapat berbuat apa-apa.

Baca juga: Saksi dengar ada empat kali letusan di TKP penembakan bos rental

"Yang pertama keluar mobil warna oranye tipe mobil tidak tahu, lalu mobil warna hitam. Cuma bilang ke teman tolong dihadang, sama jajaran lainnya," kata Amim.

Melihat mobil tersebut melaju kencang, petugas sekuriti tidak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan.

"Enggak liat ada berapa orang di dalam karena kencang mobilnya, saya bilang ke teman tolong dihadang tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena takut, mobil kencang," ucap Amim.

Amim mengaku ingin menghadang kedua mobil tersebut karena mendengar ada yang berteriak 'maling mobil'. Namun dia tidak ingin terlalu terlibat karena tidak mengetahui bagaimana kejadian dan kebenaran awalnya.

Baca juga: Dokter sebut bos pemilik rental ditembak dari jarak lebih dari 60 cm

"Maksudnya kan itu yang diteriakkan 'maling mobil', namanya di rest area takut ada pencurian gitu, jadi tetap menghadang juga tidak berani, karena kita belum tahu pasti, tau tersangka tau korban, saya tidak paham, jadi cuma lari ke pintu keluar aja, udah," ucap Amim.

Sedangkan dua mobil yang Amim lihat malah mengarah ke parkiran, bukan ke pintu keluar. Amim mengaku hanya melihat ada korban yang terkapar di dekat warung dan langsung dibawa ke rumah sakit.

"Orang mobil yang dua itu salah jalan, jadi bukan ke pintu keluar malah ke parkiran, yang oranye dan hitam. (Tidak bisa dihadang) kencang soalnya. Saya cuman liat ada yang terkapar di dekat warung langsung dibawa ke rumah sakit," ungkap Amim.

Adapun karyawan minimarket Rest Area Km45, Tol Tangerang-Merak sebagai saksi mata mengaku mendengar empat kali letusan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman.

"(Mendengar) ada tiga sampai empat kali bunyi tembakan," kata saksi yang merupakan karyawan minimarket, Ahmad Farizi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin.

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |