Kemenko Kumham Imipas tunggu arahan Presiden terkait RUU Keamanan Laut

3 hours ago 2
"Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan bahwa inisiatif RUU ini diserahkan kepada pemerintah,"

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemrakarsa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut.

Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penyusunan regulasi memang berada di bawah koordinasi kementeriannya, namun keputusan final tetap bergantung pada arahan Presiden terkait urgensi dan pihak yang akan memprakarsai RUU.

"Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan bahwa inisiatif RUU ini diserahkan kepada pemerintah," ujar Yusril dalam rapat bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Kamis (27/2), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Karena penyusunan regulasi berada di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, Yusril menuturkan pihaknya perlu menyelenggarakan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait dan bersepakat sebelum diajukan ke Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Otto Hasibuan menyampaikan bahwa DPR telah menyerahkan pembahasan RUU Keamanan Laut sepenuhnya kepada Pemerintah, termasuk untuk keputusan pihak yang menjadi pemrakarsa.

Sementara itu, Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari menegaskan dalam penyusunan RUU Keamanan Laut, prosesnya bisa dilakukan bersama antara Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) dan Kemenko Kumham Imipas.

Untuk itu, diusulkan agar Kemenko Polkam bisa menyiapkan materi teknis RUU Keamanan Laut, sedangkan Kemenko Kumham Imipas menangani aspek normatif dari RUU tersebut.

Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep naskah akademis RUU Keamanan Laut sebagai hasil pembahasan yang dilakukan oleh berbagai pihak sejak tahun 2016.

Ia juga menyampaikan bahwa muncul usulan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 guna memperjelas kewenangan Bakamla dalam melakukan penyidikan dan statusnya sebagai coast guard.

Adapun rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan DPR terkait RUU Keamanan Laut yang telah diselenggarakan pada 11 Februari 2025. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa RUU Keamanan Laut akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

RUU Keamanan Laut dinilai sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam menjaga keamanan perairan Indonesia. Dalam rapat antara Kemenko Kumham Imipas dan Bakamla, salah satu poin yang dibahas adalah mengenai pihak yang akan menjadi pemrakarsa RUU tersebut.

Dalam pertemuan itu, Bakamla juga telah memiliki draf awal yang dapat dijadikan dasar diskusi lebih lanjut guna mempercepat proses legislasi dan implementasi kebijakan keamanan laut di Indonesia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |