Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Menteri ESDM Satya Hangga Yudha Widya Putra mengatakan sektor hulu migas Indonesia dikelola secara ketat sesuai prinsip konstitusional dengan mengutamakan penguasaan negara atas sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945, sehingga prinsip ini menjadi dasar operasional bagi kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya yang diperoleh di Jakarta, Kamis, Hangga menjelaskan bisnis gas di Indonesia didasarkan pada empat premis fundamental yakni gas adalah komoditas publik (dikuasai negara), komoditas privat (dikelola entitas bisnis), komoditas sosial (menyangkut hajat hidup orang banyak), dan memiliki dimensi internasional yang terintegrasi erat.
"Gas tetap menjadi energi yang kritis dalam transisi energi dan stabilitas hukum serta komersial yang sangat penting untuk menjamin pertumbuhan pasar," ujar Hangga saat berbicara dalam forum gas internasional, yang digelar di Corporate Institute of PAO Gazprom, Saint Petersburg, Federasi Rusia, Rabu (15/10/2025).
Prinsip-prinsip kunci yang mendasari perjanjian PSC meliputi bahwa sumber daya alam dikuasai negara, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai badan pelaksana yang memiliki wewenang penuh untuk mengatur sektor hulu.
Baca juga: BPH Migas: Penyaluran BBM ke masyarakat belum maksimal pengawasannya
Kontraktor diwajibkan memiliki kompetensi finansial, teknis, dan profesional, serta wewenang pertambangan dipegang oleh Pemerintah Indonesia, yang berkewajiban membuat kegiatan pertambangan berjalan efektif dan efisien.
"Pihak dalam PSC adalah SKK Migas dan kontraktor, yang mana kesepakatan didasarkan pada mutual agreement," jelasnya.
Hangga melanjutkan peraturan juga menetapkan bahwa kontrol manajemen operasional berada pada badan pelaksana, sementara modal dan risiko ditanggung oleh kontraktor.
Tata kelola gas yang lebih luas diatur dalam Pentagon Gas Ecosystem yang melibatkan regulator, produsen (fokus komersial), pembeli (fokus ketersediaan dan keterjangkauan), Infrastruktur (mode transportasi), dan badan pengatur.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.