Kemarin, Rini Soemarno diperiksa KPK hingga OTT PN Depok

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (6/2). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. KPK periksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada kasus jual beli gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno (RMS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

Selengkapnya di sini

2. Ketua PT Bandung: Tiga orang diamankan dalam OTT KPK PN Depok

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono memastikan ada tiga orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Selengkapnya di sini

3. Sebanyak 21 guru besar-praktisi hukum laporkan Adies Kadir ke MKMK

Sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Selengkapnya di sini

4. KPK tangkap tujuh orang dalam OTT Depok, termasuk Ketua dan Waka PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Selengkapnya di sini

5. Polri tetapkan petinggi PT DSI tersangka kasus dugaan penipuan-TPPU

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |