Jakarta (ANTARA) - Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, memperingati Hari Buruh Internasional atau yang dikenal dengan “May Day.”
Bukan sekadar tanggal merah di kalender, Hari Buruh memiliki makna historis yang kuat sebagai simbol perjuangan kelas pekerja untuk mendapatkan keadilan dan hak yang layak.
Di Indonesia sendiri, peringatan ini menjadi momen penting untuk mengingat kontribusi besar para buruh dalam pembangunan bangsa, sekaligus menjadi ruang aspirasi bagi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi dan sosial.
Namun, bagaimana awal mula 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh di Indonesia? Simak penjelasannya yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Peringatan Hari Buruh 1 Mei di Indonesia
Setiap tanggal 1 Mei, Indonesia turut memperingati Hari Buruh sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan pekerja di seluruh dunia serta penghormatan atas peran mereka dalam memperjuangkan kondisi kerja yang lebih manusiawi.
Pemilihan tanggal ini berakar dari tragedi Haymarket di Chicago pada 4 Mei 1886, yang memicu gerakan buruh internasional untuk menyuarakan hak-haknya. Semangat tersebut kemudian menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Di Tanah Air, peringatan Hari Buruh pertama kali berlangsung pada 1 Mei 1918, yang diprakarsai oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Momen ini dipicu oleh protes dari Adolf Baars terhadap rendahnya harga sewa tanah yang memberatkan kaum buruh di sektor perkebunan.
Seiring berjalan-nya waktu, Hari Buruh kembali mendapatkan pengakuan usai kemerdekaan, tepatnya pada 1 Mei 1946, ketika Kabinet Sjahrir menetapkan-nya secara resmi.
Namun, pada masa Orde Baru, peringatan ini sempat dilarang karena dikaitkan dengan paham komunisme. Barulah setelah memasuki era reformasi, hak-hak pekerja kembali diperjuangkan.
Pemerintah di bawah kepemimpinan BJ Habibie pun meratifikasi konvensi ILO Nomor 81 yang menjamin kebebasan berserikat bagi buruh. Akhirnya, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.
Tanggal ini kemudian menjadi momentum bagi para pekerja untuk menyuarakan hak-haknya, mulai dari upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, hak cuti untuk wanita hamil dan haid, hingga pembayaran THR tepat waktu.
Peringatan Hari Buruh bukan hanya tentang mengenang perjuangan masa lalu, tetapi juga menjadi pengingat bahwa upaya untuk mewujudkan keadilan di tempat kerja masih harus terus dilanjutkan.
Ini adalah hari refleksi atas pencapaian yang telah diraih, sekaligus pengingat agar tidak ada pekerja yang lagi-lagi harus merasakan ketidakadilan di lingkungan kerjanya.
Baca juga: Sejarah Hari Buruh, potret perjuangan kaum pekerja di dunia
Baca juga: Polri catat 1.290 kasus gangguan kamtibmas saat May Day 1 Mei
Baca juga: Massa buruh suarakan 18 tuntutan di DPR dan GBK pada 14 Mei 2022
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025