Jakarta (ANTARA) - Fery Juliantono baru saja resmi dilantik menggantikan Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Koperasi. Boleh jadi, kantornya hanya berpindah ruangan, karena sebelumnya ia menjabat Wakil Menteri Koperasi.
Lebih jauh dari itu, harapan publik kini tertuju pada langkah konkret yang akan diambil untuk melakukan pembaruan kebijakan koperasi di Indonesia.
Kehadiran menteri baru ini diharapkan tidak sekadar menjadi simbol pergantian kepemimpinan, melainkan momentum untuk menghadirkan kebijakan yang lebih substansial, berpihak pada rakyat, dan relevan dengan tantangan zaman.
Selama bertahun-tahun, koperasi di Indonesia menghadapi persoalan mendasar yang membuat keberadaannya kurang memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Padahal, koperasi semestinya menjadi salah satu instrumen utama untuk menciptakan keadilan ekonomi dan menumbuhkan kemandirian masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi koperasi kita masih jauh dari yang diidealkan. Secara kuantitas, jumlah koperasi di Indonesia memang besar, mencapai sekitar 127 ribu dan meningkat menjadi lebih dari 200 ribu dengan adanya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hanya saja, secara kontribusi terhadap perekonomian nasional, dampaknya masih sangat kecil. Dalam 10 tahun terakhir, kontribusi rata-rata koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya sekitar 1 persen.
Artinya, keberadaan ratusan ribu koperasi tersebut belum mampu berperan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Permasalahan ini tidak lepas dari kesalahan paradigma, regulasi, dan kebijakan yang selama ini mengatur koperasi. Secara paradigma, masyarakat kita masih menganggap koperasi sebatas badan usaha biasa, sama seperti perseroan atau bentuk entitas bisnis lainnya.
Padahal, secara hakikat, koperasi bukan sekadar entitas ekonomi, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan sosial dan redistribusi ekonomi.
Di negara-negara yang koperasinya berkembang pesat, koperasi menjadi instrumen kolektif untuk memperkuat daya tawar masyarakat kecil dan menyeimbangkan struktur pasar yang sering kali didominasi korporasi besar.
Sayangnya, di Indonesia, regulasi yang ada justru membuat koperasi sulit tumbuh secara organik. Salah satu contohnya terlihat dari ketentuan pendirian koperasi dalam Undang-Undang Perkoperasian yang mewajibkan minimal sembilan orang pendiri.
Aturan ini berbeda jauh dengan praktik di negara-negara maju, seperti Singapura dan Jepang, di mana koperasi boleh didirikan oleh tiga orang saja.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.