Surabaya (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menyita 500.000 batang rokok tanpa cukai dalam razia di wilayah Kecamatan Tandes dan Asemrowo, Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini di Kota Surabaya, Kamis, mengatakan dalam razia tersebut pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga dan hasil pengawasan petugas," katanya.
Zaini mengatakan operasi gabungan ini merupakan upaya berkala Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Ini menjadi salah satu atensi kami, selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya-Bea Cukai Sidoarjo sita 981 bungkus rokok ilegal
Ke depannya, kata dia, Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo dalam memerangi peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi dan operasi bersama.
"Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat," tuturnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro mengatakan dalam operasi ini pihaknya menyita sebanyak 500.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
"Jika ditaksir nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp750 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp386 juta. Untuk barang bukti kami temukan di dua lokasi, paling banyak kami temukan di kecamatan Asemrowo," kata Gatot.
Ia menegaskan bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos.
Baca juga: Bea Cukai Madura perkuat pengawasan rokok ilegal bersama penegak hukum
"Untuk barang bukti dari dua lokasi ini, semuanya yang kami temukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos," ujarnya.
Barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan," kata dia.
Ia mengatakan penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga lokasi lain seperti area produksi, pabrik, pasar, serta wilayah perbatasan.
"Semua kami sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Upaya ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium," tuturnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.