Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jatinegara, Jakarta Timur, menggencarkan razia terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan minuman keras.
"Kami terus melakukan penjangkauan PPKS dan minuman keras melalui operasi penyakit masyarakat (pekat)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali di Jakarta, Jumat.
Penjangkauan melalui razia tersebut merupakan upaya untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Ramadhan 1447 Hijriah.
"Kami melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) melibatkan sekitar 50 personel gabungan, termasuk unsur TNI dan Polri," ujar Teguh.
Menurut dia, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan suasana kondusif agar umat umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan baik.
"Kami menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat keberadaan PPKS, penjualan minuman keras, obat-obatan terlarang, maupun petasan," katanya.
Baca juga: Satpol PP Jaksel sita miras ilegal berkedok jamu di Kebayoran Lama
Teguh menjelaskan, pihaknya berhasil menjangkau lima PPKS di Jalan Bekasi Timur dan di depan Stasiun Jatinegara. Mereka terdiri dari satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), satu gelandangan dan tiga pengamen.
"Seluruhnya langsung kami rujuk ke Panti Sosial Ceger di Kecamatan Cipayung untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan," kata Teguh.
Dia menambahkan, sebanyak 60 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek juga berhasil disita dari warung kelontong di Jalan KH Abdullah Syafii.
Selain itu, petugas juga mendapati 235 butir obat golongan G yang diduga dijual tanpa izin dari sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Otista, Kelurahan Bidara Cina.
"Kami juga berhasil menyita 12 buah petasan jenis mercon. Seluruh barang bukti disita dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan berlaku," ujar Teguh.
Sebelumnya, petugas gabungan menyita sebanyak 128 obat ilegal dan 15 botol berisi miras dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Baca juga: Kalangan remaja diduga konsumsi obat ilegal untuk tawuran di Matraman
Pada Rabu (11/3) malam dilakukan patroli dan menemukan pedagang yang kamuflase sebagai penjual kosmetik, namun ternyata menjual obat-obatan ilegal. "Jumlahnya sebanyak 128 butir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Matraman, Andik Sudaryanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3).
Ratusan butir obat-obatan ilegal dan puluhan botol minuman keras tersebut dijual secara bebas oleh pedagang.
Pedagang yang menjual obat-obatan ilegal tersebut ditemukan di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman.
Andik menjelaskan, dalam patroli tersebut petugas menemukan pedagang yang menjual obat-obatan ilegal dengan modus menyamarkannya sebagai penjual kosmetik.
Penertiban dilakukan bersama tim kesehatan Kecamatan Matraman, Polsek Matraman dan Koramil Matraman untuk memastikan barang yang dijual tersebut memang melanggar aturan.
Selain itu, petugas juga menyisir sejumlah lokasi lain dan menemukan penjualan minuman keras di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 15 botol minuman keras dari berbagai merek.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































