Sanksi berat aparat yang terlibat narkoba

2 weeks ago 5

Batam (ANTARA) - "Ikan membusuk mulai dari kepala", istilah ini mencuat pada tahun 2021 dan 2022, kala Korps Bhayangkara diterpa tragedi "Duren Tiga", yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua oleh Bharada Eliezer atas perintah atasannya Irjen Pol Ferdi Sambo, Kadiv Propam Polri ketika itu.

Ungkapan itu merupakan penggalan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan kepada jajarannya saat menutup pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, di Lembang Jawa Barat pada Oktober 2021.

Ungkapan itu kembali dia ingatkan dalam unggahan akun Instagram resmi miliknya pada September 2022.

Arahan Kapolri pada 2021 itu bermakna bahwa pimpinan institusi harus menjadi teladan, kalau pimpinan bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga. Dia juga menekankan agar personel baik itu atasan dan anggota bisa saling mengingatkan agar tidak melanggar aturan atau melakukan kesalahan.

Listyo juga menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan untuk menindak jajarannya bila melakukan kesalahan. Ketegasan itu mendapat respon positif dari masyarakat luas, dan kembali memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Ketegasan itu diadopsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau saat memvonis putusan banding dengan pidana mati terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Shigit Sarwo Edhi dalam kasus penyisihan barang bukti sabu seberat 9 kg.

Vonis maksimal

Putusan vonis permohonan banding perkara penyisihan barang bukti sabu yang menyeret Kompol Satria Nanda beserta sembilan orang mantan anggotanya itu dibacakan pada hari berbeda di awal Agustus 2025.

Sidang putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, didampingi dua hakim anggota, Bagus Irawan serta Priyanto.

Banding pertama diputus untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi. Majelis Hakim menvonis pidana mati dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup.

Sehari berikutnya, tanggal 5 Agustus, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana mati kepada Kompol Satria Nanda, dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan pidana seumur hidup.

Sementara itu, delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, yakni Junaidi Gunawan, Fadillah, Ibnu Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra masing-masing divonis pidana seumur hidup.

Putusan banding terhadap delapan orang terdakwa itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan awal Juni 2025. Namun, untuk terdakwa Rahmadi, Fadillah dan Alex Candra divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, pidana mati.

Baca juga: 100 pelaku narkoba telah divonis mati

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |