Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek pada hari ini

1 month ago 10
Syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Keliling, pemilik kendaraan diminta membawa STNK, BPKB, dan KTP masing-masing disertakan fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 - 15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
  6. Kota Tangerang di pangkalan busway Foodmosphere dan Ex. City Mall pukul 08.00-11.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 08.00 - 12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di halaman pakir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Keliling, pemilik kendaraan diminta membawa STNK, BPKB, dan KTP masing-masing disertakan fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya bisa memperpanjang tunggakan pajak kendaraan kurang dari satu tahun. Tunggakan di atas satu tahun dan pembayaran pajak lima tahunan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Pemprov DKI siap jalankan kebijakan kenaikan PPN jadi 12 persen

Sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |