Samsat keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek pada Selasa

15 hours ago 4
Perhatikan sebelum mendatangi Samsat Keliling untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, dan STNK yang masing-masing dilampirkan fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar kewajiban perpajakan yang dihadirkan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, wilayah-wilayah itu sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
  6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB;
  8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di KFC ZMRUD pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di Kantor Kelurahan Mampang pukul 08.00-12.00 WIB.

Perhatikan sebelum mendatangi Samsat Keliling untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, dan STNK yang masing-masing dilampirkan fotokopi.

Baca juga: Kemenkeu se-Jakarta gandeng Kejaksaan untuk kolaborasi penegakan hukum

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Harta Muhammad Haniv, eks Kakanwil DJP Jakarta tersangka gratifikasi

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |