Jakarta (ANTARA) - PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), pinjaman daring yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperkuat keamanan digital dan perlindungan konsumen dari modus penipuan online.
CEO Samir Yonathan Gautama mengatakan salah satu upaya yang dilakukan perusahaan dalam mewujudkan komitmen tersebut, yakni dengan mengumumkan kanal resmi media sosial dan layanan konsumen sebagai satu-satunya jalur komunikasi resmi antara perusahaan tersebut dan masyarakat.
Selain untuk memperkuat keamanan digital (cybersecurity), kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, langkah tersebut juga memastikan seluruh interaksi dengan pengguna berlangsung aman, serta melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan online (scam) yang kerap mengatasnamakan perusahaan pinjaman daring (pindar).
“Keamanan dan kepercayaan pengguna adalah prioritas utama kami. Di era serba digital ini, kecepatan informasi harus dibarengi dengan kewaspadaan," ujarnya.
Melalui kanal resmi tersebut pihaknya ingin memastikan masyarakat terhindar dari berbagai modus scam dan memiliki jalur komunikasi langsung yang aman dengan Samir.
Menurutnya pula, penguatan kanal komunikasi resmi menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik di tengah maraknya penipuan digital.
Semua kanal resmi perusahaan baik melalui Youtube, Facebook, Instragram, TikTok, Twitter/X, katanya pula, dikelola langsung oleh tim internal untuk menjamin interaksi yang aman, terverifikasi, dan bebas dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi.
Selain memperkuat kanal komunikasi resmi, Samir juga secara aktif menjalankan berbagai program literasi digital dan edukasi keuangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan bertransaksi online.
"Langkah ini sejalan dengan misi perusahaan dalam mendorong ekosistem pindar yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen," kata Yonathan.
Baca juga: OJK dalami pindar Dana Syariah Indonesia terkait masalah gagal bayar
Baca juga: Hal yang perlu dipertimbangkan mengajukan pinjaman daring
Pewarta: Subagyo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































