BNNP Kepri gagalkan peredaran 4,9 Kg sabu di Bandar RHF

1 hour ago 3

Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggagalkan peredaran 4,9 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak dibawa tiga penumpang pesawat di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol. Nestor Simanihuruk saat dikonfirmasi di Batam, Jumat, mengatakan sabu tersebut hendak dibawa ketiga pelaku menuju Jakarta dan Surabaya.

“Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu yang akan dibawa menuju Jakarta dan Surabaya melalui Bandara Intenasional Raja Haji Fisabilillah pada Kamis (5/2),” kata Nestor.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNNP Kepri bergerak menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dan berkoordinasi dengan petugas Avsec serta Bea Cukai untuk penindakan tersebut.

Penyelidikan atas laporan tersebut dilaksanakan pukul 14.07 WIB di area bandara, dan mencari ciri-ciri orang yang diduga membawa narkotika tersebut.

Setelah mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, petugas BNNP Kepri menangkap ketiga pelaku berinisial MAH, J dan AS di bandara.

“Ketiga pelaku (adalah) laki-laki,” katanya.

Dari pelaku, kata dia, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat netto 4.889,95 gram (4,9 Kg) serta lima unit telepon genggam.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku telah dibawa ke Kantor BNNP Kepri di Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut

Petugas masih mendalami asal narkotika, serta peran dari ketiga tersangka apakah sebagai kurir atau bandar.

Baca juga: Kepala BNN kuatkan pencegahan dan pemberantasan narkotika ke Kepri

Baca juga: BNNP Kepri bersama 300 personel gabungan razia Kampung Madani

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |