Sahroni sebut Kejaksaan seharusnya pakaikan "rompi pink" ke Febrie

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai seharusnya pihak Kejaksaan memakaikan rompi tahanan kepada eks jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sahroni menegaskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus berkedudukan setara dan tidak boleh mendapat perlakuan istimewa.

Febrie resmi ditahan Kejaksaan pada Jumat malam (24/7) di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, tetapi tidak menggunakan rompi tahanan maupun borgol saat perjalanan ke rumah tahanan itu.

"Dan di dalam tahanan, juga jangan ada perlakuan spesial apa pun," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu.

Namun demikian, Sahroni mengapresiasi langkah baik aparat penegak hukum yang menahan Febrie karena Febrie merupakan salah seorang mantan elite penegak hukum.

Baca juga: KPK respons pertanyaan terkait pemeriksaan Febrie ke depan

Oleh karena itu, Sahroni mengingatkan bahwa publik selalu mengawal proses kasus tersebut. Sehingga, tambahnya, jangan sampai proses hukum yang berlaku ke depannya justru mempertaruhkan kepercayaan publik.

"Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujar Sahroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan alasan Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda (pink) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pihaknya terburu-buru, sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan ke Febrie Adriansyah.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Baca juga: Febrie Adriansyah tunjuk mantan jubir KPK jadi kuasa hukum

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |