Safeguarding KOI siapkan prosedur pelaporan dan perlindungan atlet

3 hours ago 1
Kami akan membawa standar prosedur ini ke setiap cabang olahraga dan akan didiskusikan bersama untuk diterapkan sesuai kondisi di masing-masing federasi

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Safeguarding Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sedang menyiapkan standar prosedur pelaporan dan perlindungan atlet yang mengalami perlakuan kekerasan atau pun pelecehan di lingkungan olahraga Indonesia.

"Kami akan membawa standar prosedur ini ke setiap cabang olahraga dan akan didiskusikan bersama untuk diterapkan sesuai kondisi di masing-masing federasi," kata Safeguarding Officer NOC Indonesia atau KOI Tabitha Charmaine Sumendap ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa standar prosedur tersebut merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan maupun pelecehan di lingkungan olahraga seperti kasus yang melanda atlet panjat tebing dan kickboxing.

Baca juga: KOI perkuat perlindungan atlet lewat Safeguarding yang dimulai di AYG

Tabitha menjelaskan bahwa pihaknya telah mendistribusikan surat kepada seluruh federasi untuk menyampaikan Program Safeguarding yang dijalankan satu tahun ke depan di antaranya mengedukasi dan membawa standar prosedur untuk diterapkan sesuai kondisi setiap cabang olahraga.

Dia menyebutkan hal lain yang dipersiapkan untuk dibawa ke setiap federasi yaitu terkait kode etik untuk atlet, pelatih, dan asisten pelatih.

"Kami akan diskusikan sesuai kebutuhan cabang masing-masing, dari situ kami juga akan memperkuat sistem dengan lintas kementerian dengan dukungan undang-undang yang sudah ada," katanya.

Sekretaris Jenderal KOI Wijaya Noeradi menjelaskan bahwa kebutuhan terkait kode etik bagi atlet dan pelatih seyogianya sudah ada seperti terkait aturan kontingen.

Baca juga: KOI inginkan federasi miliki sistem pemantauan berlapis lindungi atlet

Apabila ada pihak bagian dari kontingen yang bertindak tidak sesuai saat mengikuti sebuah ajang, kata dia, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

"Dan itu memang harus melalui pelaporan dan dewan etik pun juga akan melakukan sidang," katanya.

Namun demikian, Wijaya melanjutkan, perlindungan atlet tidak cukup hanya dengan aturan kontingen, sehingga dibutuhkan aturan main yang lebih spesifik melalui Program Safeguarding karena tindakan kekerasan bukan hanya saat pertandingan, tetapi bisa terjadi saat masa pembinaan atau pelatihan.

Dia menambahkan bahwa Safeguarding merupakan satu jalan untuk mengingatkan semua insan olahraga sekaligus memberikan harapan untuk pencegahan kasus kekerasan maupun pelecehan di lingkungan olahraga.

Baca juga: KOI imbau atlet berani laporkan kasus kekerasan dan pelecehan

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |