Jakarta (ANTARA) - Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, mengaku tidak mengetahui adanya transfer uang dari sang ibu, Meirizka Widjaja Tannur, kepada pengacaranya, Lisa Rachmat, untuk mengondisikan vonis terhadap kasus yang menimpa dirinya pada tahun 2024.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan jaksa mengenai adanya transferan uang dari Meirizka kepada Lisa pada tanggal 16 Oktober 2023 sebesar Rp500 juta, pada tanggal 30 Oktober 2023 sebesar 50.000 dolar Singapura, serta pada tanggal 5 Desember 2023 sebesar Rp250 juta.
"Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada saudara Lisa Rachmat," ujar Ronald saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Kendati demikian, dia menuturkan saat sudah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada bulan Juli 2024, Meirizka pernah membicarakan bahwa masih mempunyai utang sebesar Rp50 juta kepada Lisa.
Selain itu, Meirizka juga disebutkan sudah membayar upah kepada Lisa sebesar Rp1 miliar dengan cara dicicil.
"Utang yang Rp50 juta ini diperuntukkan kepada tim penasihat hukum Lisa, yaitu Sugianto untuk bonus," ucap dia.
Baca juga: Ronald Tannur jadi saksi sidang perkara Zarof Ricar
Baca juga: Ahli sebut hakim tak boleh temui pihak berperkara
Ronald bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terkait dengan dirinya pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012—2022 yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan uang kepada hakim senilai Rp5 miliar pada tahun 2024 serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012—2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Zarof, Ronald juga bersaksi untuk terdakwa Lisa dalam kasus yang sama serta untuk terdakwa Meirizka dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas dirinya pada tahun 2024 dan gratifikasi.
Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura serta MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.
Sementara itu, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025