Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama Kejagung sebagai tersangka

1 month ago 7

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka kasus tersebut.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama pada hari Kamis (24/7). Akan tetapi, info dari penyidik, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Anang mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengagendakan pemanggilan kedua kepada Riza Chalid sebagai tersangka.

Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan.

"Sampai saat ini masih kami sesuaikan dengan hukum acara, kami panggil dulu. Setelah itu baru kami akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," ucapnya.

Baca juga: Kemen Imipas gandeng Kejagung dan polisi Malaysia pantau Riza Chalid

Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan pengusaha minyak itu tercatat berada di Malaysia. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan orang dalam kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.

Baca juga: Wamen Imipas: Riza Chalid masih berada di Malaysia

Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, mengenai dugaan awal Riza Chalid yang disebut berada di Singapura, Ditjen Imigrasi RI telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana.

"Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident)," terang Yuldi.

Baca juga: Kejagung respons soal pernyataan Riza Chalid tak ada di Singapura

Baca juga: Kejagung buru tersangka Riza Chalid yang diduga berada di Singapura

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |