Jakarta (ANTARA) - Indonesia sedang mempersiapkan payung hukum untuk access and benefit sharing atau pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik Tanah Air oleh pihak lain demi keuntungan komersial, seperti untuk produk obat maupun kosmetik.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (PPKL KLH), Rasio Ridho Sani di Jakarta, Rabu, menyampaikan Indonesia sudah meratifikasi Protokol Nagoya.
Baca juga: BRIN utamakan sumber daya genetik lokal dalam riset budi daya tanaman
Protokol Nagoya adalah perjanjian internasional untuk akses adil dan merata terkait sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang timbul dari pemanfaatannya lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013.
"Kami sudah membicarakan dengan beberapa kementerian dan lembaga bagaimana ratifikasi dari Nagoya Protocol ini agar dapat dilaksanakan pada tatanan aksinya. Kita sedang menyiapkan juga peraturan pelaksanaannya," kata Rasio Ridho.
Payung hukum itu diperlukan, karena Indonesia sebagai negara megabiodiversity atau pemilik kekayaan keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia setelah Brasil, dengan banyak kekayaan genetik dan sumber daya alamnya dimanfaatkan oleh negara lain dan perusahaan.
Rasio menyoroti banyak kekayaan sumber daya genetik Indonesia sudah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk berbagai produk, termasuk obat-obatan dan kosmetik.
"Siapapun yang memanfaatkan biodiversity kita, para pihak yang mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan biodiversity Indonesia, ya harus berbagi manfaatnya kepada Indonesia, sebagai pemilik biodiversity ini," ujarnya.
Baca juga: Sumber daya genetik pertanian harus dikembangkan secara berkelanjutan
Baca juga: Ratifikasi Protokol Nagoya momentum cegah "biopiracy"
Indonesia, sebelumnya sudah meratifikasi Protokol Nagoya lewat UU No. 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati).
Dalam Protokol Nagoya, yang sudah diratifikasi oleh 142 pihak untuk melengkapi Konvensi Keanekaragaman Hayati, menetapkan kewajiban bagi para pihak untuk memastikan pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik suatu negara.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.