RI bersama Inggris kaji adopsi AI untuk susun arah kebijakan nasional

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Inggris bekerja sama dalam mengkaji pengadopsian teknologi kecerdasan buatan (AI) guna merumuskan arah kebijakan AI nasional dengan hasil konkret berupa laporan AI Policy Dialogue Country Report yang diluncurkan hari ini, Senin.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan laporan ini merupakan bagian dari perjanjian kerja sama bilateral yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Inggris dalam bidang transformasi digital.

"Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menggunakan hasil dialog ini sebagai dasar untuk rekomendasi kebijakan AI yang konkret dan progresif yang selaras dengan kepentingan nasional," kata Nezar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Senin.

Baca juga: Wamenkomdigi bahas perkembangan kebijakan tentang AI

Dia menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan hasil dialog intensif lintas pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, pemerintah, dan komunitas masyarakat sipil.

Laporan tersebut mengidentifikasi kebutuhan mendasar, tantangan, dan implikasi pemanfaatan AI di enam sektor kunci yakni tata kelola layanan digital, infrastruktur digital, pengelolaan data, talenta digital, ekosistem digital, dan etika serta inklusivitas penggunaan AI.

Menurut Nezar, dialog ini memperkuat peran pemerintah sebagai fasilitator dan akselerator yang menghubungkan semua pemangku kepentingan untuk berbagai sumber daya pengetahuan investasi dan juga langkah mengorkestrasi perkembangan pemanfaatan AI di Indonesia.

Baca juga: TFH: Kebijakan, tata kelola yang sehat diperlukan dalam penggunaan AI

Upaya ini juga sejalan dengan langkah pemerintah yang sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola pemanfaatan AI.

Dia menjelaskan, draf awal regulasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025 ini, yang kemudian akan dibawa untuk uji publik pada Agustus 2025. Rencananya, regulasi tersebut terbit sebagai Perpres dan diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara pada September 2025.

Terkait regulasi AI, Nezar menegaskan pentingnya keseimbangan antara mendorong inovasi dan memitigasi risiko dari pemanfaatan teknologi tersebut.

Baca juga: PCO: Kerangka kebijakan teknologi perlu progresif dan adaptif

"Kita coba balance antara inovasi dan juga bagaimana mengamankan ataupun memitigasi risiko-risiko yang muncul, ini yang menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi AI yang sedang dibahas di Komdigi," ucapnya.

AI Policy Dialogue Country Report juga akan menjadi salah satu referensi utama dalam penyusunan peta jalan AI nasional, bersama dokumen lainnya seperti Readiness Assessment Methodology hasil kerja sama dengan UNESCO yang diterbitkan tahun lalu.

“Dokumen ini memperkuat (dokumen Readiness Assessment Methodology) dan temuannya kurang lebih sama dan problem yang diidentifikasi kurang lebih sama,” jelas Nezar.

Baca juga: Kemkomdigi terapkan kebijakan seimbang terhadap teknologi AI

Baca juga: Wamendiktisaintek usulkan ASEAN mendesain kebijakan pendidikan AI

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |