Revisi UU Sisdiknas harus muat rencana induk diknas

2 months ago 22

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memandang pelaksanaan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memuat rencana induk pendidikan nasional yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.

“Kemarin, menteri yang lalu (Nadiem Makarim) membuat peta jalan untuk 15 tahun. Padahal, RPJPN kita 20 sampai 25 tahun. Peta jalan yang 15 tahun saja belum tentu selesai, apalagi jika tidak disesuaikan dengan visi besar negara,” katanya di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan akar persoalan dalam revisi UU Sisdiknas bukan sekadar pasal-pasal usang atau tidak relevan lagi dengan kondisi pendidikan terkini, melainkan ketiadaan rencana induk sebagai kompas pengembangan pendidikan jangka panjang.

"Yang menjadi catatan kami adalah adalah kita belum punya blueprint atau cetak birunya, belum punya rencana induk," ujar dia.

Menurut dia, pembaruan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang telah berusia 22 tahun itu memang mendesak.

Baca juga: Komisi X DPR serap aspirasi guru untuk revisi UU Sisdiknas

Revisi tersebut, ujarnya, akan berfokus pada sejumlah aspek vital, seperti pengembangan kompetensi guru dan pembaruan kurikulum agar relevan dengan dunia kerja hingga sistem penerimaan mahasiswa baru.

Meskipun begitu, Fikri mengingatkan bahwa semua upaya teknis itu tidak akan cukup tanpa visi besar yang terstruktur.

"Saya kira kita sudah telat jauh," kata dia.

Ia membandingkan kondisi pendidikan Indonesia dengan negara tetangga yang saat ini lebih terarah.

“Negara-negara tetangga kita itu, yang dulu belajar ke Indonesia, mereka sudah punya blueprint. Bahkan ada yang memakai kurikulum kita tahun 1974 sebagai acuan. Kenapa mereka bagus? Karena arahnya jelas,” ujar legislator berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah itu.

Arah yang jelas itu, ujarnya, tercermin dari porsi yang seimbang antara pendidikan vokasi, akademik, dan profesi.

Ketiadaan arah sistem pendidikan di Indonesia, menurut dia, telah memicu masalah turunan, seperti fenomena saling menyalahkan saat lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dituding menjadi penyumbang pengangguran terbesar.

"Itu terjadi karena memang arah pendidikan kita tidak ditentukan dulu," ujarnya.

Komisi X DPR RI menargetkan revisi UU Sisdiknas rampung dilakukan pada 2025. Revisi UU Sisdiknas suatu upaya mewujudkan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.

Baca juga: DPR ungkap revisi UU Sisdiknas ingin wujudkan wajib belajar 13 tahun

Baca juga: Wamendikdasmen: Revisi UU Sisdiknas jadi solusi masalah pendidikan

Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU Sisdiknas akomodasi putusan MK soal sekolah gratis

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |