Remaja 18 tahun terlibat peredaran obat keras di Jaksel

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja 18 tahun yang terlibat dalam peredaran obat keras di toko pulsa Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras," kata Kepala Unit (Kanit) 2 Subdirektorat (Subit) 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak di Jakarta, Minggu.

Denny mengungkap, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tyim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Pengedar narkoba di Jagakarsa dapat untung hingga Rp200 ribu

Kemudian, pada penangkapan kedua, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok.

"Kemudian Saudara ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis Depok. Barang bukti yang kami amankan obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 butir dan uang hasil penjualan," katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G.

Baca juga: Obat keras jadi pemicu pelaku tawuran lebih percaya diri

Dengan demikian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di dua rempat yang berbeda.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita 2.351 butir obat keras daftar G.

"Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Mako Ditresnakoba Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi sita 28.243 butir obat keras dari toko kelontong di Jagakarsa

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |