Jakarta (ANTARA) - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengarahkan para jurnalis untuk bertanya ke penyidik terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tanya penyidik,” ujar Rasamala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain menyampaikan pernyataan tersebut, Rasamala tidak banyak bicara kepada para jurnalis yang telah menunggu dan menanyakan sejumlah pertanyaan ke dirinya.
Adapun Rasamala tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.13 WIB, dan meninggalkan gedung tersebut pada pukul 16.37 WIB.
Baca juga: KPK kembali panggil Rasamala Aritonang terkait kasus TPPU SYL
Baca juga: KPK periksa dua eks pegawai soal temuan dokumen di kasus Kementan
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Rasamala sebagai saksi kasus TPPU SYL pada 19 Maret 2025.
Pada tanggal tersebut, KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, tempat kerja Rasamala saat ini, terkait penyidikan kasus TPPU SYL.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Kamis (20/3), mengemukakan bahwa penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3), mengatakan penyidik menduga SYL membayar jasa Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025