PWNU DKI ingatkan perubahan status PAM Jaya tidak geser layanan publik

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dalam rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat mengubah status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, Husny Mubarok Amir, mengatakan pihaknya memahami tujuan baik Gubernur Pramono Anung, tetapi mengingatkan agar layanan air bersih tidak berubah menjadi komoditas dagangan.

“Kami memahami tujuan baik Gubernur Pramono Anung, tetapi jangan sampai pelayanan air bersih justru seolah terlihat menjadi barang dagangan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Husny, secara teori, perubahan status ke Perseroda dapat memperkuat investasi, memperbaiki tata kelola, serta membuka peluang bagi PAM Jaya untuk berkembang lebih besar. Namun, ia menegaskan agar pergeseran orientasi tidak semata-mata ke arah bisnis.​​​​​​​

Husny menambahkan bahwa PWNU mendukung gagasan gubernur untuk mengembangkan PAM Jaya, tetapi tetap menuntut akuntabilitas dan transparansi.

“Kami mendukung jika orientasinya jelas dan berpihak pada warga. Jika tidak, kami akan menjadi pihak yang pertama mengingatkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya jaminan dari pemerintah agar tarif tetap terjangkau dan kualitas layanan meningkat.

“Kalau investasi masuk tapi tarif naik, ini jelas akan menimbulkan ketidakpercayaan. Jadi perlu mekanisme kontrol yang ketat,” kata Husny.

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda bertujuan mempermudah gerak perusahaan air minum milik Pemprov DKI Jakarta.

“Kami membutuhkan perubahan badan hukum agar bisa lebih elastis bergerak,” kata Arief di Jakarta, Kamis (11/9).

Ia menambahkan, sejumlah daerah seperti Bandung, Semarang, dan Depok sudah lebih dulu melakukan perubahan serupa. Arief juga membantah isu bahwa perubahan status badan hukum otomatis akan memicu kenaikan tarif.

“Tarif tetap diikat oleh pemerintah tidak bisa sembarangan,” ujarnya.

Arief menegaskan, kenaikan tarif air minum sudah diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri sehingga PAM Jaya tidak dapat menaikkan tarif secara sepihak.

Baca juga: Perubahan badan hukum PAM Jaya jangan disangkutkan dengan IPO

Baca juga: Ini kata Dirut PAM Jaya, tujuan perubahan badan hukum perseroan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |