Putusan MK sekolah gratis, Pramono sebut DKI sudah ada contohnya

3 months ago 13

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemerintah daerah telah mempersiapkan proyek percontohan untuk menggratiskan sekolah swasta di daerah itu dan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait putusan MK untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta gratis tentunya pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri," kata Pramono di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat proyek percontohan untuk menggratiskan sekolah swasta baik dari tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh sekolah negeri di Jakarta sudah gratis dan telah diterapkan dengan baik sejak beberapa tahun lalu.

"Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan beberapa SD, SMP, dan SMA sebagai 'pilot project' untuk gratis di sekolah swasta," ujarnya.

Baca juga: Keterbatasan daya tampung sekolah bisa diatasi melalui sekolah gratis

Pramono memastikan dengan adanya putusan MK terkait sekolah negeri dan swasta tingkat SD serta SMP gratis, maka akan melakukan percepatan untuk penerapannya.

"Dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Sedasa (27/5).

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Baca juga: DKI akan segera lakukan uji coba program sekolah swasta gratis

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dihimpun ANTARA melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), berikut adalah jumlah total Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Provinsi DKI Jakarta, baik negeri maupun swasta adalah 2.715 (SD) + 1.342 (SMP) = 4.057 sekolah.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |